Pulang Pisau — Global InvestigasiNews, 6 Mei 2026, Potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pulang Pisau diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda.
Sejumlah lampu jalan tidak berfungsi.
Pajak PJU sendiri dipungut secara otomatis dari masyarakat melalui tagihan listrik oleh PLN. Artinya, setiap pelanggan listrik berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah dari sektor ini.
Berdasarkan perhitungan sederhana, jika jumlah pelanggan mencapai puluhan ribu dengan rata-rata tagihan ratusan ribu rupiah per bulan, maka potensi penerimaan PJU bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
Minimnya transparansi ini memicu pertanyaan publik. Sejumlah warga mengaku masih sering menemukan lampu jalan dalam kondisi mati, bahkan dalam waktu yang cukup lama.
“Kalau memang dananya besar, seharusnya lampu jalan terawat. Tapi kenyataannya tidak,” kata warga.
Upaya konfirmasi kepada pemerintah daerah belum mendapatkan respons.
Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pengamat menilai, tanpa transparansi, pengelolaan dana publik rawan menimbulkan dugaan penyimpangan. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengawal penggunaan dana PJU agar tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala dinas PU-PR Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Iwan Hermawan tetap memilih bungkam seribu bahasa, tidak merespon komfirmasi Awak Media Global InvestigasiNews sedangkan Sekretaris Daerah Tony Harisinta, membalas percakapan melalui WhatsApp,dan sudah memerintahkan kepada Dinas Pu tersebut,agar menanggapi komfirmasi kami Media.(Romi)










