Muara Enim, 5 Mei 2026 – Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Camat Lubai Ulu, Selasa (5/5) pukul 10.00 WIB, membahas meningkatnya gejolak masyarakat terkait status lahan di sejumlah wilayah. Pertemuan tersebut dihadiri Camat Lubai Ulu Taufik Aszrullah, S.Sos., 11 kepala desa, serta perwakilan awak media dan lembaga.
Dalam keterangannya kepada media, Camat Lubai Ulu menyampaikan bahwa ketegangan yang muncul terjadi di beberapa kecamatan, yakni Lubai Ulu, Lubai, Rambang, dan Rambang Dangku. Menurutnya, persoalan utama dipicu minimnya sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perusahaan BUMN maupun swasta pemegang izin usaha seperti HGU dan IUP.
“Kurangnya sosialisasi terkait status lahan, baik itu kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun bentuk perizinan lainnya, membuat masyarakat tidak memahami posisi hukum lahan yang mereka kelola,” ujarnya.
Sejumlah kepala desa yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan aspirasi serupa. Mereka menyebut masyarakat telah menggarap lahan secara turun-temurun untuk pertanian dan perkebunan, khususnya kelapa sawit dan karet. Namun, belakangan lahan tersebut dinilai tidak sah atau ilegal.
“Masyarakat merasa lahan itu adalah warisan dari orang tua dan nenek moyang. Ketika sekarang dilarang membuka atau menanam, tentu menimbulkan keresahan,” ungkap salah satu kepala desa.
Berdasarkan pantauan awak media dan lembaga, persoalan juga dipengaruhi ketidaktahuan masyarakat terhadap klasifikasi status lahan seperti hutan lindung, kawasan produksi, maupun area konsesi perusahaan. Hal ini memperbesar potensi konflik antara warga dan pihak pemegang izin.
Di sisi lain, muncul pula sorotan terhadap perusahaan pemegang izin usaha skala besar, seperti PT Musi Hutan Persada (MHP). Sejumlah pihak mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar, khususnya dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TJSL).
“Harapan masyarakat, perusahaan tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga sekitar,” kata perwakilan lembaga yang turut hadir.
Melalui forum tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD Muara Enim, serta BPN dapat segera mengambil langkah konkret. Salah satu usulan yang mengemuka adalah peninjauan dan penataan ulang status lahan agar masyarakat dapat mengelola lahan secara legal.
Selain itu, legalisasi lahan melalui penerbitan dokumen seperti Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, seperti NJOP dan PBB.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, guna meredam potensi konflik agraria di wilayah Muara Enim.









