Pati, — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Pati kembali menuai sorotan. Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Senin, 20 April 2026, aktivitas penambangan justru kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Fenomena ini menimbulkan kesan kuat bahwa para oknum penambang tidak mengindahkan hukum dan seolah kebal terhadap penindakan. Padahal, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik tambang ilegal.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah pusat.
“Rahmad meminta dengan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dan menindak tegas dugaan tambang ilegal galian C ini hingga tuntas,” ujarnya. Kamis (23/4/26)
Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Rahmad Sukendar, juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, serta meminta aparat terkait menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan atas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Masyarakat pun berharap ada tindakan nyata agar hukum benar-benar ditegakkan di wilayah Kabupaten Pati.
(*)









