NIAS – Seorang perempuan di Kabupaten Nias diduga menjadi korban penganiayaan berat berupa pembacokan oleh dua pelaku laki-laki dewasa pada 25 Februari 2026. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu terjadi saat korban seorang diri, sementara dua pelaku yang disebut merupakan ibu dan anak melakukan pengeroyokan disertai pembacokan. “Korban sendirian, sementara pelaku dua orang dan melakukan penyerangan secara bersama-sama,” ujar pihak keluarga, Kamis (16/4/2026).
Sehari setelah kejadian, tepatnya 26 Februari 2026, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias. Laporan diterima dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun, sekitar dua pekan setelah laporan tersebut, pihak terlapor juga membuat laporan balik di Polres yang sama dengan didampingi kuasa hukum mereka. Kedua laporan tersebut kini sama-sama dalam penanganan aparat kepolisian.
Polisi diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kedua versi laporan, meskipun lokasi yang diperiksa berbeda. Upaya mediasi juga sempat dilakukan pada 7 Maret 2026, namun tidak mencapai kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor disebut meminta kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing. Namun, pihak korban menolak karena mengajukan syarat adanya tanggung jawab biaya pengobatan. “Tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga mediasi gagal,” kata keluarga korban.
Saat ini, proses hukum memasuki tahap lanjutan, termasuk rencana pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan visum korban sebagai bagian dari alat bukti medis.
Pihak keluarga korban berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka juga mengaku masih merasa khawatir terkait perkembangan kasus, mengingat pihak terlapor didampingi pengacara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru maupun jadwal gelar perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakkan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan dan perlindungan terhadap korban. ***
Biro Kota Gunungsitoli Photo: Ilustrasi









