Pemerintah Desa Golo Lijun telah gelar mediasi sengketa Lahan.
Gololijun,GlobalinvestigasiNews Com
Rabu,25 Maret 2026
Pemerintah Desa Golo Lijun telah gelar Perkara/Mediasi Sengketa Lahan( Tanah ) yang berlokasi di Nampar Dusun Nagalok Desa Golo Lijun,Kecamatan Elar,Kabupaten Manggarai Timur, NTT antara Saudara pelapor dan Saudara terlapor, gelar Perkara Mediasi di Kantor Desa Golo Lijun. Perkara/mediasi hanya dihadiri oleh salah satu Pihak yaitu Saudara pelapor sedangkan Saudara terlapor tidak Hadir Namun Sebelumnya Saudara terlapor Sempat hadir di Kantor Desa namun saat gelar Perkara mediasi mau mulai tiba tiba Saudara Terlapor hilang dengan tiba-tiba Tampa ada pemberitahuan kepada Pemerintah Desa, kemudian Pemerintah Desa langsung memerintahkan Salah satu pemdes bersama Linmas untuk panggil beliau di Nanglok namun alasan beliau terlapor adalah saya tadi suda tunggu di kantor, tapi belum juga mulai maka saya balik pulang, terang linmas dan pemdes yang temuin beliau, maka dari itu Pemerintah Desa lansung menyimpulkan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dasar hukum yang pemdesa simpulkan adalah Sbb:
1.beedasaekan keterangan Pelapor
2.berdarasrkan keterangan terlapor
3.berdasarkan Saksi batas
Menyimpulkan bahwa Tanah yang disengketakan tersebut benar-benar Tanah Milik Ahmad Langka (Al Marhum) kemudian Pemerintah Desa Menghimbau Kepada Saudara Terlapor untuk segera hentikan aktifitas diatas lahan tersebut karena lahan /Tanah tersebut adalah Tanah milik Bpk Ahmad Langka (Al Marhim) jelas Pemdesa dalam berita acara sengketa Tanah tersebut.
Ginews.Com









