ACEH SINGKIL – 29 september 2026
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil berlangsung intens hingga larut malam pada Senin (28/9/2026).
Agenda strategis pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2026 ini menuntut komitmen tinggi dari seluruh elemen legislatif dan eksekutif demi memastikan kebijakan fiskal daerah dapat segera terealisasi tanpa terganggu agenda kedinasan lainnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, dimulai pada pukul 16.30 WIB dan berlanjut melewati waktu istirahat malam.
Kehadiran unsur Forkopimda, termasuk Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., Pj. Sekretaris Daerah, perwakilan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, serta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), menandakan urgensi pembahasan anggaran ini bagi keberlangsungan program pembangunan daerah.
Dalam penyampaian Nota Keuangan, Bupati Safriadi Oyon menegaskan bahwa perubahan APBK tahun ini bukan sekadar penyesuaian angka administratif, melainkan respons dinamis terhadap evaluasi kapasitas pendapatan dan realitas kebutuhan belanja yang berkembang di tengah tahun berjalan.
Ia mengungkapkan bahwa kenaikan proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan ini didominasi oleh peningkatan Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Berdasarkan rancangan perubahan yang disampaikan, pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan APBK induk.
Kenaikan ini terutama bersumber dari optimalisasi pendapatan transfer,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati merinci adanya revisi pada proyeksi penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Jika semula diperkirakan sebesar Rp11 miliar, kini SiLPA direvisi naik menjadi sekitar Rp27,5 miliar sebuah lonjakan sekitar Rp16 miliar yang menjadi bantalan fiskal penting untuk menutup defisit belanja akibat pergeseran anggaran di hampir seluruh SKPK.
Total belanja dalam rancangan perubahan pun tercatat meningkat dibanding pagu awal, seiring dengan percepatan pelaksanaan program prioritas.
Bupati juga menekankan bahwa seluruh proses penyusunan perubahan APBK tetap berpegang teguh pada prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan fiskal nasional.
Ia mengapresiasi sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.
“Perubahan ini merupakan hasil kolaborasi substantif antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK.
Terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRK yang telah bekerja keras menyusun rancangan qanun ini secara matang dan akuntabel,” ujar Oyon.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menjelaskan alasan teknis mengapa sidang paripurna harus dipercepat dan diperpanjang hingga malam hari.
Menurutnya, ketepatan waktu penyelesaian anggaran adalah bentuk tanggung jawab konstitusional legislator terhadap eksekutif dan masyarakat.
“Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) seharusnya menetapkan penutupan pembahasan besok. Namun, karena Bapak Bupati dijadwalkan berangkat ke Banda Aceh pada Selasa pagi (29/9) untuk agenda penting lainnya, maka paripurna ini kita kebut dan tuntaskan malam ini juga agar tidak menghambat tahapan selanjutnya,” kata Amaliun.
Keputusan untuk melanjutkan sidang hingga malam hari disambut positif oleh seluruh fraksi.
Setelah melalui diskusi yang mendalam dan pertimbangan cermat terhadap nota keuangan serta pandangan umum fraksi, DPRK Aceh Singkil akhirnya memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.
Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Pemkab Aceh Singkil untuk segera menerbitkan Qanun Perubahan APBK sebagai landasan hukum pelaksanaan program-program sisa tahun anggaran 2026.
Dengan selesainya pembahasan tepat waktu, diharapkan akselerasi pembangunan di “Negeri Batuah” dapat terus berjalan tanpa hambatan birokratis, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi yang ada.(*)
(Tim Redaksi)















