Pesawaran –
Aksi tak terpuji dilakukan seorang kakek berusia sekitar lebih kurang 70 tahun berinisial H, warga Tambah Sari, Kecamatan Gading rejo, Kabupaten Pringsewu. Ia diduga berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas, korban inisial Bunga (16) tahun, warga Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Rabu 11/02/2026.
Menurut informasi pelaku merupakan pensiunan dan orang terdekat korban. Ia tinggal satu rumah sekaligus berstatus sebagai kakek sambung Bunga. Peristiwa bejat itu diduga terjadi pada saat suasana rumah sedang sepi di siang bolong, yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terbongkar setelah saksi mata galang, kerabat korban, memergoki pelaku keluar dari kamar Bunga sambil merapikan celananya. Galang yang kala itu melintas langsung menaruh curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada nenek korban. Saat dikonfrontir di hadapan keluarga, H disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan itu telah dilakukan berulang kali. Ia pun sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan pada tanggal 18/02/2026 lalu, yang di saksikan, oleh beberapa orang saksi di antara nya seorang mantan kadus bapak Daryanto. Langkah tersebut mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Ketua Tim Investigasi GMBI, Reza, menegaskan bahwa mediasi keluarga tidak dapat dibenarkan dalam kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas.
“Hal tersebut tidak dibenarkan, terlebih korban adalah anak disabilitas dan di bawah umur. Maka tim investigasi LSM GMBI dalam waktu dekat akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Reza dengan tegas saat dikonfirmasi awak media.
Ia menambahkan, “Terlebih anak ini selain di bawah umur, ia juga mengalami disabilitas. Perbuatan pelaku sudah berulang kali, dan ia termasuk dalam kategori predator anak.”
Ancaman Hukum Berdasarkan KUHP dan UU 2023
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyandang disabilitas diancam dengan pidana berat. Berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. Jika dilakukan oleh orang terdekat atau yang memiliki relasi kuasa dalam rumah tangga, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.
Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru 2023 yang telah disahkan, Pasal 479 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan disabilitas dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah pidana denda. Pemberatan pidana juga diberikan jika pelaku merupakan anggota keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 487.
“Kami akan memastikan kasus ini diproses secara tuntas. Tidak ada ruang damai untuk kejahatan seksual terhadap anak,” pungkas Reza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak keluarga serta pendamping korban.









