Perkara Pengeroyokan di Langling Berakhir Damai, Polres Merangin Terapkan Restorative Justice
MERANGIN, JAMBI — Perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Simpang Pete, Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, berakhir melalui penyelesaian secara damai dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan oleh Unit Idik I Satreskrim Polres Merangin pada Selasa (22/9/2026) malam. Perkara itu sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/178/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi, tertanggal 6 September 2026.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Y Koto membenarkan adanya penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka, yakni AHR Sinaga dan GRS, sepakat berdamai dengan korban. Keduanya mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.
“Sebagai bagian dari kesepakatan, tersangka juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan dan pemulihan sebesar Rp25 juta kepada pihak korban,” ujar AKP Eka Putra Y Koto.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan bahwa korban dan pelapor menerima permohonan maaf tersebut. Kedua pihak kemudian menyatakan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian melalui Restorative Justice tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
(Humas Polres Merangin/Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS)















