PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS 23 September 2026, Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau terus menjadi perhatian. Selain kondisi penanganan di lapangan, perubahan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat serta penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) juga menjadi pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan.
Sebelumnya, informasi yang diterima media menyebutkan bahwa pola penanganan karhutla mengalami perubahan. Persebaran titik api yang berjauhan disebut menjadi salah satu pertimbangan sehingga pola dukungan logistik tidak lagi sepenuhnya terpusat, melainkan menyesuaikan posisi tim yang bergerak di lapangan.
Di tengah kondisi tersebut, informasi mengenai BTT sebesar Rp2 miliar yang disebut telah dicairkan kepada BPBD juga menjadi perhatian.
Informasi pencairan tersebut sebelumnya disampaikan pihak BKAD Kabupaten Pulang Pisau kepada media. Namun, penggunaan anggaran tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar pencairan, peruntukan, realisasi, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Kalaksa BPBD: “Bisa Ditayang Kan Pa”
Sebelum berita diterbitkan, media kembali melakukan konfirmasi kepada Kalaksa BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pesan WhatsApp, media menyampaikan:
“Selamat pagi pa Kalak, sebelum berita kami tayang, sekali lagi kami meminta konfirmasi, terima kasih.”
Pesan tersebut kemudian mendapat respons dari Osa Maliki.
“Bisa di tayang kan Pa 🙏”
Media kemudian menjawab:
“Siap pa kalak.”
Dengan demikian, pihak Kalaksa BPBD Pulang Pisau melalui pesan tersebut mempersilakan berita untuk ditayangkan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa jawaban tersebut tidak secara rinci menjawab seluruh pertanyaan substantif mengenai status tanggap darurat maupun penggunaan anggaran BTT Rp2 miliar.
Sejumlah Pertanyaan Masih Perlu Dijelaskan
Masih terdapat sejumlah hal yang penting diketahui publik, khususnya mengenai dasar perubahan status penanganan karhutla.
Di antaranya, apakah Kabupaten Pulang Pisau telah secara resmi ditetapkan dalam status tanggap darurat karhutla, siapa yang menetapkan, nomor dan tanggal surat keputusan, serta masa berlaku status tersebut.
Selain itu, apabila benar BTT sebesar Rp2 miliar telah dicairkan kepada BPBD, masyarakat juga berkepentingan mengetahui dasar pencairan dan rincian penggunaannya.
Pertanyaan lainnya menyangkut apakah dana tersebut sudah digunakan seluruhnya atau masih terdapat saldo, kegiatan apa saja yang telah dibiayai, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya.
Hal ini penting karena penggunaan anggaran daerah dalam kondisi kebencanaan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Persoalan Menolak atau Menerima Berita
Dari komunikasi yang diperoleh media, Osa Maliki tidak menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan dan justru memberikan respons “Bisa di tayang kan Pa.”
Namun, media tidak menjadikan kalimat tersebut sebagai pembenaran terhadap seluruh data atau substansi dalam berita.
Pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memisahkan antara izin atau persilakan untuk menayangkan berita dengan konfirmasi faktual terhadap setiap persoalan yang dipertanyakan.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada BPBD Kabupaten Pulang Pisau maupun Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, ataupun dokumen pendukung terkait status tanggap darurat dan penggunaan BTT tersebut.
Sebab, transparansi mengenai dasar penetapan status darurat dan penggunaan uang negara merupakan informasi yang penting diketahui masyarakat, khususnya di tengah penanganan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau.(Romi)















