KUALA KAPUAS – Global InvestigasiNews, 20 September 2026, Pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jembatan penghubung Desa Bina Karya dan Desa Palangkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian setelah ditemukan kondisi fisik pada bagian oprit yang menunjukkan retakan serta indikasi penurunan timbunan.
Temuan tersebut terlihat pada pekerjaan tahun anggaran 2025. Dokumentasi kondisi lapangan memperlihatkan adanya retakan pada bagian lantai beton oprit. Selain itu, permukaan timbunan tanah di sekitar oprit juga tampak mengalami penurunan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait metode pelaksanaan timbunan, pemadatan, struktur lantai oprit, sistem drainase, hingga pengawasan pekerjaan di lapangan.
Namun demikian, retakan dan penurunan tersebut belum dapat secara langsung disimpulkan sebagai akibat kesalahan konstruksi. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab sebenarnya.
Dikerjakan Bertahap
Proyek pembangunan jembatan tersebut dikerjakan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bidang Bina Marga.
Pada tahap pertama tahun anggaran 2025, pekerjaan disebut dikerjakan oleh CV Srivida Utama dengan nilai kontrak hampir Rp4 miliar.
Perusahaan yang sama kemudian kembali memenangkan tender pekerjaan lanjutan tahap kedua pada tahun anggaran 2026 dengan nilai kontrak hampir Rp5 miliar.
Fakta bahwa pekerjaan dilaksanakan secara bertahap menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait hubungan antara pekerjaan tahap pertama dengan pekerjaan lanjutan.
Apakah kondisi oprit pada pekerjaan tahap pertama telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebelum pekerjaan tahap kedua dilaksanakan?
Pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah bagian pekerjaan yang mengalami retak dan penurunan tersebut masuk dalam lingkup pemeliharaan, perbaikan, atau masih menjadi tanggung jawab penyedia berdasarkan ketentuan kontrak.
Dokumen Teknis Perlu Dibuka
Dalam investigasi konstruksi, kondisi fisik di lapangan tidak dapat berdiri sendiri. Temuan tersebut perlu dibandingkan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Beberapa hal yang perlu dikonfirmasi antara lain ketebalan serta mutu beton lantai oprit, jenis material timbunan yang digunakan, ketebalan setiap lapisan timbunan, metode dan hasil pemadatan, elevasi rencana dan elevasi aktual, sistem drainase, serta kondisi tanah dasar.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat hasil pengujian laboratorium atau pengujian lapangan yang berkaitan dengan pekerjaan timbunan dan beton.
Dokumen seperti gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB/BOQ, laporan harian dan mingguan, dokumentasi pelaksanaan, hasil pengujian mutu serta berita acara pemeriksaan pekerjaan menjadi penting untuk melihat apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan kontrak.
Pengawasan Jadi Sorotan
Munculnya retakan dan penurunan pada bagian oprit juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengawasan pekerjaan.
Apakah kondisi tersebut telah diketahui oleh pengawas lapangan dan pejabat terkait?
Jika sudah diketahui, langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah dan penyedia jasa?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap bagian oprit sebelum pekerjaan lanjutan tahun 2026 dilaksanakan?
Pertanyaan tersebut penting karena jembatan Bina Karya-Palangkau merupakan infrastruktur penghubung antardesa yang digunakan masyarakat.
Kondisi konstruksi yang mengalami perubahan bentuk atau kerusakan perlu mendapatkan pemeriksaan agar dapat diketahui apakah hanya merupakan persoalan pada lapisan permukaan atau berkaitan dengan struktur dan tanah dasar.
Siapa Bertanggung Jawab?
Dalam proyek tersebut, Heni Mariati tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara aspek teknis pemerintah dikoordinasikan Nugraha Nurwantara, sedangkan perencanaan teknis disebut dikerjakan oleh CV Alamanda.
Posisi masing-masing pihak tersebut menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi dalam rangka mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeriksaan pekerjaan.
Media juga perlu mendapatkan penjelasan apakah telah dilakukan pemeriksaan bersama antara PPK, pengawas, konsultan perencana/pengawas apabila ada, dan pihak penyedia terhadap kondisi oprit yang mengalami retakan serta penurunan.
Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Kapuas, Heni Mariati, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis, 10 September 2026, belum memberikan tanggapan terkait kondisi fisik pekerjaan tersebut hingga berita ini disusun.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Kapuas maupun pihak penyedia jasa untuk menjelaskan kondisi pekerjaan, termasuk penyebab retakan, penurunan timbunan, hasil pemeriksaan teknis, serta langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.
Media tidak menyimpulkan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan teknis dan bukti dokumen yang dapat diverifikasi.
Publikasi ini merupakan bagian dari penelusuran terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah, khususnya untuk memastikan aspek mutu pekerjaan, pengawasan, kesesuaian dengan spesifikasi kontrak, serta pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan.(Romi)















