KUALA KAPUAS – Global InvestigasiNews 20 September 2026 Pelaksanaan proyek pembangunan dan peningkatan jalan di wilayah Seberang Kali Anjir, Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian masyarakat.
Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut disorot karena berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan semenisasi diduga dilakukan tanpa tahapan persiapan badan jalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Pada sejumlah bagian lokasi pekerjaan, sebelum proses pengecoran/semenisasi dilakukan, tidak terlihat adanya pengerukan maupun perataan tanah secara berarti. Selain itu, berdasarkan pantauan tersebut, belum terlihat adanya penimbunan material tertentu sebagai lapisan dasar untuk memperkuat badan jalan sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Namun, apakah kondisi tersebut benar-benar tidak sesuai spesifikasi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual. Hal itu perlu dicocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB/BOQ serta metode pelaksanaan yang menjadi bagian dari kontrak.
Nilai Kontrak Hampir Rp1 Miliar
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek Rekonstruksi Jalan Seberang Kali Anjir Desa Mambulau Tengah dikerjakan oleh CV Olivia Putri, perusahaan yang berkedudukan di Palangka Raya.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Nomor 600.1.8/853/KTRK-BM/DAU/VII/DPUPR/2026, tertanggal 13 Juli 2026.
Nilai kontrak tercatat sebesar Rp998.718.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen tersebut, jenis kontrak tercatat menggunakan gabungan lumsum dan harga satuan.
Dengan nilai pekerjaan yang mendekati Rp1 miliar, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana standar teknis pekerjaan tersebut diterapkan di lapangan.
Kades: Masyarakat Menilai Ada Kejanggalan
Kepala Desa Anjir Mambulau Tengah, Hendra, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 16 September 2026 sore, membenarkan adanya perhatian dan keluhan masyarakat terhadap proses pengerjaan jalan tersebut.
Menurut Hendra, masyarakat menilai pola pengerjaan yang dilakukan di lapangan terlihat berbeda dari pekerjaan jalan yang biasanya mereka lihat.
Ia mengatakan, pihak desa tidak bermaksud mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan. Namun, kekhawatiran masyarakat muncul karena jalan tersebut merupakan fasilitas yang akan digunakan untuk kepentingan warga.
Masyarakat, kata dia, berharap pekerjaan tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan sehingga hasil pembangunan memiliki daya tahan yang baik.
Hendra juga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi sebelum pekerjaan terlanjur memasuki tahapan yang lebih jauh.
“Jangan sampai sudah terlanjur, baru mau dibetuli,” demikian kekhawatiran yang disampaikan pihak desa.
Pertanyaan Teknis yang Perlu Dijawab
Dari kondisi lapangan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kapuas maupun pelaksana pekerjaan.
Pertama, apakah sebelum pekerjaan semenisasi memang diwajibkan dilakukan pengerukan dan perataan badan jalan?
Kedua, apakah dalam kontrak terdapat ketentuan mengenai lapisan dasar atau material pilihan sebelum dilakukan pengecoran?
Ketiga, berapa ketebalan jalan yang dipersyaratkan dalam kontrak dan berapa ketebalan aktual di lapangan?
Keempat, bagaimana spesifikasi mutu beton atau material semenisasi yang digunakan?
Kelima, apakah kondisi tanah dasar di lokasi telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian sebelum pekerjaan dimulai?
Keenam, bagaimana metode pemadatan badan jalan dan apakah terdapat hasil pengujian kepadatan?
Ketujuh, siapa konsultan/pengawas yang bertanggung jawab memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai gambar dan spesifikasi teknis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kualitas sebuah jalan tidak hanya ditentukan dari tampilan permukaan setelah selesai dikerjakan. Kondisi tanah dasar, lapisan pondasi, pemadatan, ketebalan serta mutu material merupakan bagian yang perlu diperiksa secara teknis.
Kontrak dan Kondisi Lapangan Perlu Dicocokkan
Investigasi terhadap pekerjaan ini selanjutnya perlu diarahkan pada pencocokan antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan.
Dokumen seperti RAB/BOQ, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, laporan harian, laporan mingguan, hasil pengujian material, dokumentasi pekerjaan serta berita acara pemeriksaan menjadi penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana.
Jika memang terdapat tahapan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak tetapi tidak dilaksanakan, maka hal tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila tahapan yang dipertanyakan masyarakat memang tidak diwajibkan untuk kondisi lokasi tersebut berdasarkan desain teknis, maka pemerintah dan pelaksana juga perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpulan hanya berdasarkan tampilan visual.
Kontraktor Belum Memberikan Jawaban
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor terkait pelaksanaan proyek tersebut melalui sambungan telepon seluler.
Konfirmasi diarahkan antara lain mengenai metode pekerjaan, persiapan badan jalan, material lapisan dasar, ketebalan semenisasi, spesifikasi teknis serta pengawasan pekerjaan.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor belum memberikan jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang bagi CV Olivia Putri maupun Dinas PUPR Kabupaten Kapuas untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait seluruh temuan dan pertanyaan teknis tersebut.
Berita ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pekerjaan telah melanggar spesifikasi atau dikerjakan tidak sesuai kontrak sebelum terdapat pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan dokumen pekerjaan.
Namun, dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar yang bersumber dari uang negara, transparansi mengenai metode pelaksanaan, mutu pekerjaan dan pengawasan menjadi hal yang patut dijelaskan kepada masyarakat.
Tim investigasi MKNews dan Global InvestigasiNews akan terus menelusuri pekerjaan tersebut, termasuk membandingkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.(Romi)















