PULANG PISAU, Global InvestigasiNews,Percakapan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau bersama sejumlah awak media menjadi sorotan pada Jumat, 4 September 2026.
Persoalan bermula dari percakapan dua orang rekan media di dalam grup. Dalam percakapan tersebut, salah seorang anggota yang disebut Krisionardi diduga menyinggung informasi mengenai peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebut-sebut melibatkan oknum anak pejabat.
Menurut informasi yang berkembang di dalam grup, pesan tersebut hanya dikirim satu kali. Tidak lama kemudian, pesan percakapan tersebut diduga dihapus oleh admin grup. Bahkan, Krisionardi kemudian disebut dikeluarkan dari grup.
Tindakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah anggota grup. Sebagian rekan media mempertanyakan alasan pesan dihapus dan anggota dikeluarkan, terlebih grup tersebut selama ini menjadi salah satu ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers.
Dalam percakapan berikutnya, salah seorang anggota grup bahkan menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Krisionardi memang benar dan mempertanyakan fungsi grup sebagai ruang berbagi informasi.
“Kan ini tempatnya informasi, kalau tidak bisa bertanya, hapus dan bubarkan saja grup ini,” demikian salah satu pernyataan anggota grup sebagaimana tergambar dalam percakapan yang beredar.
Situasi tersebut berlangsung di tengah kondisi Kabupaten Pulang Pisau yang pada Jumat (4/9/2026) juga sedang menghadapi persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Asap pekat dilaporkan menyelimuti sejumlah wilayah.
Admin Berikan Penjelasan
Menanggapi polemik tersebut, salah satu admin grup, Kepala Bidang pada Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Wardoyo, menyampaikan penjelasan di dalam grup.
Wardoyo meminta agar para anggota memahami tujuan awal pembentukan grup tersebut. Ia menyebut grup dibuat untuk berbagi informasi agenda kegiatan pemerintah daerah serta bahan atau materi yang diperlukan untuk kepentingan publikasi pemerintah daerah.
“Sebelumnya saya mohon maaf kepada kawan-kawan semua, bukannya saya menutup informasi, namun sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa kali di grup ini,” tulis Wardoyo.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pembahasan yang berada di luar substansi grup diharapkan dilakukan melalui komunikasi di luar grup.
“Jadi mohon dengan hormat bila ada hal-hal di luar substansi sebagaimana di atas, mohon untuk dibahas di luar grup ini sehingga informasi yang substansial terkait info kegiatan dan materi publikasi tidak tertutup dengan chat-chat di luar konteks tersebut,” lanjutnya.
Kadis Kominfostandi: Ada Hal yang Dikomunikasikan di Luar Ranah Kominfo
Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Hendry Aroyo, juga memberikan tanggapan dalam grup.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap penjelasan Kabid serta meminta pengertian para awak media mengenai tugas dan fungsi Kominfostandi.
“Ya terima kasih Pak Kabid, dan kepada rekan-rekan media mohon dimengerti kondisi tugas dan fungsi Kominfostandi, ada hal yang bisa dirembukkan di grup, ada juga yang dikecualikan yang komunikasinya di luar ranah Kominfo,” tulis Hendry.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal yang membuat para anggota grup merasa tidak nyaman.
Hendry menjelaskan bahwa dirinya tidak mengikuti secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi karena sedang dalam perjalanan menuju Banjarmasin berkaitan dengan persoalan keluarga.
“Jadi sekali lagi mohon pengertian dan permohonan maaf secara pribadi dan atas nama Kominfo bila ada hal-hal yang membuat ketidaknyamanan rekan-rekan semua,” ujarnya.
Wartawan Pertanyakan Batas Informasi
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan di antara anggota grup. Ada rekan media yang menilai tindakan admin perlu dipertanyakan, sementara sebagian lainnya memilih diam. Ada pula yang menganggap percakapan tersebut sebatas gurauan.
Namun, persoalan yang lebih besar kemudian muncul, yakni mengenai batas antara ruang komunikasi pemerintah dengan kebebasan awak media dalam memperoleh informasi.
Sebab, ketika sebuah grup dibuat dengan melibatkan media, muncul pertanyaan apakah seluruh percakapan di dalamnya harus terbatas pada agenda pemerintah dan materi publikasi, atau masih dapat digunakan untuk menyampaikan pertanyaan serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sisi lain, pihak Diskominfostandi telah memberikan penjelasan bahwa grup tersebut sejak awal memang dibentuk khusus untuk agenda kegiatan pemerintah daerah dan materi publikasi.
Hendry Aroyo: “Kalau Ikam Handak Nulis Beritanya, Aku Kada Kawa Maksa”
Saat dikonfirmasi secara langsung melalui WhatsApp terkait polemik tersebut, Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Hendry Aroyo memberikan jawaban yang pada intinya menyerahkan sepenuhnya kepada media terkait pemberitaan.
“Kalau ikam handak nulis beritanya, aku kada kawa maksa,” ujar Hendry dalam bahasa Banjar.
Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti “kalau kamu mau menulis beritanya, saya tidak bisa memaksa.”
Pernyataan tersebut menjadi menarik karena di satu sisi pihak Kominfostandi menjelaskan bahwa grup tersebut memiliki tujuan dan batasan tertentu, sementara di sisi lain kepala dinas menyatakan tidak dapat melarang media apabila persoalan tersebut hendak diberitakan.
Pertanyaan yang Kini Muncul
Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan publik: apakah penghapusan percakapan dan pengeluaran seorang anggota dari grup merupakan bagian dari aturan admin yang telah disepakati sebelumnya? Apakah ada aturan tertulis mengenai materi yang boleh dan tidak boleh dibahas dalam grup? Dan apakah tindakan tersebut berkaitan semata-mata dengan tata kelola grup atau ada persoalan lain yang mendasarinya?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik mengapa pesan Krisionardi dihapus dan mengapa yang bersangkutan dikeluarkan dari grup.
Media juga belum menyimpulkan kebenaran informasi mengenai dugaan kecelakaan yang disebut dalam percakapan tersebut. Informasi itu masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, seluruh pihak yang namanya disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Di tengah kabut asap Karhutla yang menyelimuti Pulang Pisau, polemik grup komunikasi antara pemerintah dan media ini menjadi perhatian tersendiri. Bukan semata soal sebuah pesan yang dihapus atau seorang anggota yang dikeluarkan, tetapi juga menyangkut transparansi komunikasi, akses informasi publik, serta hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan pers.(Romi)















