PALANGKA RAYA – Global InvestigasiNews,Persidangan praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plk kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (28/8/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon menyoroti sejumlah persoalan terkait proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku kuasa hukum Wandi dan kawan-kawan bersama Ketua DPC Peradi Bersatu Kotawaringin Timur, Adv. Parlin Silitonga, SH, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Menurut Haruman, praperadilan pada prinsipnya merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang serta memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Ia mempertanyakan dasar tindakan aparat yang disebut melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pada 21 Juli 2026. Menurut pihak Pemohon, pada saat penangkapan tersebut tidak diperlihatkan surat penangkapan kepada warga yang diamankan.
“Bagaimana mungkin laporan polisi sudah dibuat pada 21 Juli 2026 tanpa didahului pemeriksaan yang memadai? Seharusnya informasi awal terlebih dahulu didalami. Namun yang terjadi justru dilakukan penangkapan terhadap tujuh orang,” ujar Haruman.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan adanya keterangan bahwa kedatangan aparat ke lokasi pada awalnya bertujuan melakukan sosialisasi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalih tersebut, menurut Haruman, perlu diuji dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan Pj. Kepala Desa dan Kapolsek Seruyan Tengah mengenai situasi ketika aparat datang ke lokasi.
“Kalau memang awalnya sosialisasi, kemudian berujung pada penangkapan, tentu rangkaian peristiwanya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Selain persoalan penangkapan, pihak Pemohon juga mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan yang disebut dilakukan pada 22 Juli 2026.
Kuasa hukum menilai seluruh prosedur tersebut harus diuji apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan standar operasional yang berlaku.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Pemohon juga menghadirkan saksi serta mengajukan bukti surat tambahan. Ahli yang dihadirkan turut memberikan pandangan mengenai keabsahan tindakan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Pihak Pemohon menilai terdapat dugaan persoalan dalam administrasi surat penangkapan dan surat penahanan. Bahkan, kuasa hukum mempertanyakan keaslian tanda tangan pejabat yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Yang kami soroti adalah dokumen penangkapan dan penahanan. Kami mempertanyakan apakah tanda tangan tersebut benar-benar tanda tangan asli pejabat yang berwenang atau hanya hasil pemindaian dan stempel. Ini harus dibuktikan secara hukum,” kata Haruman.
Persidangan juga memunculkan pertanyaan mengenai penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kuasa hukum menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berada pada satu titik lokasi.
Menurut mereka, terdapat aktivitas pertambangan lain di sekitar lokasi, termasuk yang menggunakan alat berat, namun tidak seluruhnya mendapatkan tindakan hukum.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam persidangan karena menyangkut prinsip penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
“Kalau memang persoalannya PETI, harus jelas standar penindakannya. Jangan sampai masyarakat yang berada di satu lokasi diproses, sementara aktivitas serupa di sekitar lokasi tidak tersentuh. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Haruman.
Sementara itu, dalam persidangan Jumat (28/8/2026), pihak Termohon disebut hanya menghadirkan satu orang saksi. Kuasa hukum Pemohon mempertanyakan kapasitas serta relevansi keterangan saksi tersebut terhadap pokok perkara praperadilan.
Menurut Haruman, keterangan saksi Termohon harus diuji secara objektif dengan dokumen dan fakta persidangan lainnya.
“Bagi kami, yang penting bukan berapa jumlah saksinya, tetapi apakah keterangannya benar-benar relevan, konsisten dan mampu menjelaskan proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan serta penyitaan yang dipersoalkan,” jelasnya.
Haruman menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun, penegakan hukum menurutnya tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Praperadilan ini bukan untuk menghalangi penegakan hukum. Justru kami ingin memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dipidana melalui proses yang prosedurnya sendiri masih dipertanyakan,” tegas Haruman.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dapat mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, ahli dan dokumen yang telah diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami berharap putusan nantinya benar-benar berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi para Pemohon,” pungkasnya.
Perkara praperadilan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pengujian terhadap tindakan aparat dalam proses penegakan hukum, khususnya mengenai keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan barang bukti.(Har/Romi)















