PALANGKA RAYA – Global InvestigasiNews, 28 Agustus 2026,Proses hukum terhadap sejumlah warga yang bekerja di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mendapat sorotan dari tim kuasa hukum.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap tujuh orang warga yang diamankan aparat pada 21 Juli 2026. Dari tujuh orang tersebut, disebut terdapat satu orang yang masih di bawah umur.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku kuasa hukum Wandi dan kawan-kawan bersama Ketua DPC Peradi Bersatu Kotawaringin Timur, Advokat Parlin Silitonga, SH, menyampaikan hal tersebut kepada media pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Haruman, langkah praperadilan ditempuh sebagai upaya menguji tindakan penyidik sekaligus memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.
Ia mempertanyakan proses penerbitan laporan polisi pada 21 Juli 2026 yang menurutnya seharusnya terlebih dahulu didukung proses pemeriksaan dan pendalaman informasi sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap para warga.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penangkapan yang menurut mereka dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada para warga.
“Bagaimana mungkin pada tanggal 21 Juli 2026 langsung dilakukan penangkapan, sementara menurut informasi yang kami terima sebelumnya disebut akan dilakukan sosialisasi terkait aktivitas PETI,” ujar Haruman.
Ia juga mempertanyakan proses hukum yang menurutnya berlangsung sangat cepat. Sehari setelah penangkapan, yakni 22 Juli 2026, para warga disebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Praperadilan Uji Prosedur Penyidik
Perkara tersebut kemudian diajukan melalui gugatan praperadilan dengan nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut kuasa hukum, praperadilan diperlukan untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penahanan maupun penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon serta menyerahkan bukti tambahan untuk mendukung dalil permohonan praperadilan.
Selain mempersoalkan penangkapan dan penahanan, kuasa hukum turut menyoroti keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik.
Mereka juga mempertanyakan dokumen surat penangkapan dan penahanan yang menurut tim kuasa hukum diduga bukan menggunakan tanda tangan asli pejabat yang berwenang, melainkan berupa hasil pemindaian atau scan.
Namun, mengenai keabsahan dokumen tersebut, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.
Dugaan Tebang Pilih Juga Disorot
Selain persoalan prosedur hukum, kuasa hukum mempertanyakan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.
Menurut mereka, terdapat lokasi lain yang diduga melakukan aktivitas PETI, bahkan disebut menggunakan alat berat, tetapi belum mendapatkan tindakan hukum yang sama.
Kondisi tersebut kemudian dinilai kuasa hukum menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah ditindak, sementara aktivitas serupa di lokasi lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” demikian pokok keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya tebang pilih tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum pengadilan.
Menunggu Putusan Hakim
Usai persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Haruman dan Parlin berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, putusan praperadilan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai apakah tindakan penyidik dalam proses penangkapan, penahanan dan penyitaan telah memenuhi ketentuan hukum.
Di sisi lain, seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon masih harus diuji dalam persidangan. Pihak termohon, dalam hal ini penyidik, juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bukti serta argumentasi hukum atas permohonan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan bahwa tindakan penyidik tersebut terbukti tidak sah. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan dan penyitaan merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.(Har/Romi)















