PALANGKA RAYA — Langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah dalam menangani perkara dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, mendapat sorotan dari tim kuasa hukum para tersangka.
LawFirm Scorpions yang mendampingi Wandi dan sejumlah warga lainnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku kuasa hukum Wandi dkk bersama Ketua DPC Peradi Bersatu Kotawaringin Timur, Adv. Parlin Silitonga, SH, mengatakan terdapat sejumlah prosedur yang menurut pihaknya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Haruman, persoalan yang diajukan tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI, tetapi juga menyangkut legalitas tindakan aparat sejak proses penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan.
Ia menjelaskan, pada 21 Juli 2026 terdapat penindakan terhadap tujuh orang yang berada di lokasi. Salah seorang di antaranya, menurut pihak kuasa hukum, masih di bawah umur.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar dan prosedur penindakan tersebut. Haruman menyebut pihaknya mempertanyakan tidak diperlihatkannya surat perintah penangkapan saat proses berlangsung serta proses penetapan enam orang sebagai tersangka yang dinilai perlu diuji dari sisi prosedur hukum.
“Yang kami persoalkan adalah prosedur hukum dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat. Apabila memang ada dugaan tindak pidana, tentu seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Haruman kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), seusai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Haruman juga mempertanyakan proses penerbitan laporan polisi yang disebut bertanggal 21 Juli 2026. Menurutnya, fakta serta prosedur awal perkara tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan praperadilan.
Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai tindakan penegakan hukum pidana dalam perkara tersebut, termasuk keterkaitannya dengan persoalan administrasi pertambangan. Karena itu, pihaknya meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan penyidik terhadap para pemohon telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Praperadilan adalah salah satu mekanisme untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti informasi bahwa pada awal penindakan terdapat penyampaian kepada warga bahwa petugas akan melakukan sosialisasi mengenai aktivitas PETI. Namun, dalam perkembangannya, warga yang berada di lokasi justru diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut pihak kuasa hukum, keterangan perangkat desa serta kepolisian di tingkat sektor terkait peristiwa awal penindakan akan menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plk. Sidang perdana digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Wandi dkk.
Haruman menegaskan pihaknya akan menyampaikan seluruh dalil permohonan di hadapan hakim tunggal dan meminta agar rangkaian tindakan penyidik dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami berharap mekanisme praperadilan dapat menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Haruman.
Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti proses persidangan praperadilan. Seluruh dalil mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun keabsahan tindakan penyidik masih merupakan materi permohonan yang akan dinilai dan diputus oleh hakim.
Pihak kuasa hukum berharap hakim tunggal yang menangani perkara tersebut dapat memberikan putusan secara objektif, adil, dan bijaksana berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
(Har/Romi)















