Mandailing Natal, 6 Juli 2026 Global Investigasi news.my.id.
Penanganan kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di kawasan barak plasma Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Batahan, Senin (06/07/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel Polsek Batahan dengan melibatkan Camat Sinunukan, Kepala Desa Airapa Bambang Ardianto beserta perangkat desa, serta para pihak yang terkait dalam perkara.
Kapolsek Batahan, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., didampingi oleh
AIPTU SUFRIADY RACHMAN (KANIT BINMAS)
BRIGPOL HASMAR RIFAI,S.H (BHABINKAMTIBMAS )
BRIGPOL SULTAN ALFIDAR HARAHAP (UNIT RESKRIM POLSEK BATAHAN)
BRIPTU ADAM MAULANA ( UNIT RESKRIM ) menyampaikan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan pendekatan restoratif.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan untuk berdamai setelah melalui proses mediasi.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak asusila yang terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu barak plasma Sinunukan IV.
Setelah menerima laporan dan melakukan penanganan awal, kepolisian memfasilitasi penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak diharapkan dapat menjadi penyelesaian yang diterima bersama serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sinunukan.
Kapolsek Batahan menegaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir setelah para pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai sesuai mekanisme yang berlaku (MO)










