Kota Makassar // Global Investigasi News – Sebuah persoalan terkait layanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Malangkeri, Kota Makassar, mencuat ke publik setelah adanya laporan dari salah satu pihak yang mengaku mengalami kendala dalam proses penerbitan buku nikah 22/6/2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022, ketika pasangan Jenni Muliani dan Arsadi Lahabiru melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA Malangkeri, Kota Makassar. Berdasarkan keterangan yang diterima, proses pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor KUA dan dipimpin oleh petugas yang saat itu menjabat sebagai kepala KUA, yaitu Yusril.
Menurut pengakuan pihak yang bersangkutan, seluruh persyaratan administrasi pernikahan telah dipenuhi pada saat proses berlangsung, termasuk sejumlah ketentuan yang diwajibkan dalam prosedur pencatatan nikah di lingkungan KUA. Bahkan jenni, dalam keterangannya kepada tim media, disebutkan bahwa terdapat pembayaran administrasi yang diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Namun demikian muncul persoalan ketika salah satu pihak, yakni Jenni Muliani, mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh buku nikah. Ia menyampaikan bahwa saat mendatangi pihak KUA Malangkeri untuk meminta dokumen tersebut, terdapat informasi bahwa dokumen belum dapat diterbitkan karena adanya persyaratan administrasi yang disebut belum lengkap atau belum disetorkan.
Lebih lanjut, dalam penjelasan yang disampaikan oleh pihak terkait, juga muncul dugaan bahwa data pasangan tersebut belum sepenuhnya tercatat dalam sistem administrasi pernikahan sebagaimana mestinya. Hal ini kemudian menimbulkan kebingungan dari pihak keluarga, mengingat prosesi akad nikah telah dilaksanakan secara resmi di kantor KUA.
Pihak Jenni Muliani juga menyampaikan bahwa mereka telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak KUA, termasuk kepada pejabat yang menangani dan memimpin lembaga tersebut pada saat itu, yakni Yusril. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya penjelasan yang tidak logis terkait status administrasi dan kelengkapan berkas yang menjadi syarat penerbitan buku nikah.
Situasi ini kemudian memunculkan permintaan dari pihak yang bersangkutan agar KUA Malangkeri Kota Makassar memberikan kejelasan serta tanggung jawab administratif terkait status pernikahan jenni. ia menilai bahwa apabila pernikahan telah dilangsungkan di instansi resmi negara, maka seharusnya dokumen pernikahan berupa buku nikah dapat diterbitkan tanpa hambatan yang tidak jelas.
Selain itu, muncul pula harapan agar Kementerian Agama Kota Makassar dapat turun tangan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan prosedur administrasi, kelalaian pencatatan, atau faktor lain yang menyebabkan dokumen pernikahan belum diterbitkan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan setiap layanan administrasi pernikahan di KUA dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat dalam memperoleh dokumen resmi pernikahan dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Sementara Yusril dihubungi lewat Whatsapp pribadinya tidak direspon hingga berita ini di terbitkan. (*)











