Sarolangun, 14 Juni 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Salah seorang warga Batang Asai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa kerusakan hutan di wilayah tersebut diduga semakin meluas akibat maraknya aktivitas PETI.
“Kalau ingin memberantas PETI, jangan hanya menindak pekerja di lapangan. Penegak hukum juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pembeli hasil tambang ilegal,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, dampak dari aktivitas PETI tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh masyarakat sekitar yang bergantung pada kelestarian hutan dan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, warga tersebut juga menyebut nama Hartono, seorang warga yang berdomisili di kawasan Pasar Pekan Gedang. Ia menduga yang bersangkutan memiliki peran dalam aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Batang Asai. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Media ini juga belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Hartono terkait dugaan yang disampaikan oleh narasumber tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari tingkat kabupaten, provinsi, maupun instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional terhadap dugaan aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI maupun tudingan yang disampaikan warga tersebut.
(Redaksi)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan pernyataan narasumber. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











