MUARA TEWEH, GLOBAL INVESTIGASI – Pernyataan oknum Humas Dewan Adat Dayak Barito Utara dalam pemberitaan 10 Juni 2026 lalu memicu polemik di kalangan tokoh masyarakat dan koalisi ormas Dayak.
Dalam berita berjudul “Road Show Dewan Adat Dayak Kunjungi PT BEK Perkuat Sinergi Lembaga Adat dan Investasi Daerah” yang ditayangkan media Bataraxpose.com, DAD Barut disebut menyampaikan saat audiensi ke PT Barinto Eka Tama bahwa tidak ada lagi Portal Adat hanting pali di wilayah perusahaan. Berita tersebut ditulis Mula Dewi yang disebut merangkap sebagai wartawan dan Humas DAD Barito Utara.
Kecaman Tokoh Masyarakat
Pernyataan itu langsung mendapat kecaman. Tokoh masyarakat adat Salapan Ungkeng mempertanyakan mekanisme sosialisasi tersebut.
“Jika benar ada aturan tidak boleh ada hanting pali atau portal adat, mengapa hal tersebut disampaikan ke perusahaan, bukan melalui Kedemangan dan para Mantir untuk disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Salapan Ungkeng kepada Global Investigasi, Kamis 12/6/2026.
Senada, Sanu Peli selaku Pengurus Pendiri Organisasi GPD-Alur Barito menilai larangan portal adat akan menghambat kearifan lokal warga Dayak di Barito Utara.
“Kalau tidak ada portal adat atau hanting pali itu menghambat kearifan lokal warga Dayak di Kabupaten Barito Utara ini. Menurut pantauan kami, masyarakat bergerak sendiri-sendiri untuk mempertahankan hak mereka,” tegas Sanu Peli.
Hal serupa disampaikan SasRo, perwakilan Gerdayak. Ia menilai DAD Barut seolah meniadakan adat Dayak.
“Hanting pali untuk menuntut hak masyarakat. Saya menyikapi ini seolah-olah DAD sudah mentokkan atau meniadakan adat itu. Jadi secara tidak langsung DAD melemahkan adat Dayak ini. Ini perlu dipertanyakan, apakah yang disampaikan DAD ini sudah ada aturannya atau sudah dikeluarkan oleh Ketua DAD Provinsi,” terang SasRo.
Desak Pembekuan Pengurus
Koalisi ormas Dayak menilai portal adat dan hanting pali masih menjadi kearifan lokal yang hidup di Barito Utara. Ketua Ormas Yamulik Bengkang Turan, Muliadi, bahkan menyebut sikap DAD Barut bertolak belakang dengan arahan DAD Provinsi dan Gubernur Kalteng.
“Kami sangat keberatan karena ormas kami membawa moto Yamulik Bengkang Turan. DAD mengindahkan hak-hak adat untuk mengatur SDA yang diambil investasi,” kata Muliadi.
Demang MAKI, Robinson, juga menyoroti pemahaman adat oknum DAD tersebut. Sementara Sukarni, mantan pengurus MAKI, menuding pernyataan itu hanya untuk kepentingan pribadi dan meminta Gubernur Kalteng mencopot jabatan oknum tersebut.
“Saya menduga pernyataan mereka itu hanya untuk kepentingan pribadi, untuk membunuh masyarakat kecil supaya tidak bisa lagi menuntut hak mereka,” ujar Sukarni.
4 Sikap Koalisi Ormas
Hasil pertemuan tokoh masyarakat dan koalisi ormas Dayak 12 Juni 2026 menghasilkan 4 poin sikap:
- Keberatan tegas atas pernyataan DAD Barito Utara.
- Kesiapan mengawal denda adat melalui MAKI.
- Desakan pembekuan pengurus DAD Barito Utara.
- Penyerahan piring putih ke Bupati Barito Utara sebagai pemberitahuan akan digelarnya sidang adat.
Klarifikasi Ketua DAD Barut
Mengetahui keributan di masyarakat, Dr. H. Amir Mahmud, S.H., S.E., M.M. selaku Ketua DAD Barito Utara segera memberikan klarifikasi.
“Tujuan audiensi ke PT BEK adalah silaturahmi dan perkenalan pengurus DAD dengan pihak perusahaan, bukan untuk mensosialisasikan aturan ataupun pelarangan pemasangan portal atau bembeng pali atau portal adat pada lahan yang bermasalah atau bersengketa,” jelas Amir Mahmud.
Amir Mahmud menegaskan arahan Ketua Umum DAD Provinsi agar tidak terjadi pemasangan portal yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui dialog sampai ditemukan solusi terbaik.
“Apabila ada pemasangan portal di lapangan, itu bukan kewenangan DAD untuk mengatur, memerintahkan, ataupun melarang,” tegas Amir Mahmud.
Dalam berita Bataraxpose.com, Amir Mahmud juga menegaskan prinsip DAD Barut: “Perusahaan tumbuh, adat terjaga, masyarakat sejahtera. Adat Dayak mengajarkan ‘Adil Kak Talino, Bacuramin Kasaruga’. Kami datang bukan mempersulit investasi, tapi bermitra.”
Hingga berita ini ditayangkan, Global Investigasi masih menanti tanggapan DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan Bupati Barito Utara terkait tuntutan pembekuan DAD Barito Utara. (Red)











