Gelobal Investigasi News
INHU – Upaya penegakan hukum terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di area perkebunan PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) terus dilakukan oleh jajaran Polres Indragiri Hulu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap karyawan perusahaan tersebut. Kedua tersangka bahkan sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 1/6/2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP), Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, saat itu sejumlah petugas pengamanan perusahaan tengah melakukan pengamanan aktivitas pengerjaan lahan. Namun situasi berubah ketika sekelompok massa yang berjumlah sekitar 100 orang datang melakukan penghadangan dan berupaya menghentikan aktivitas perusahaan.
Kericuhan pun tidak dapat dihindari. Kelompok tersebut diduga melakukan penyerangan dengan menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Akibat kejadian tersebut sejumlah korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video yang merekam kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Tersangka Juni berhasil diamankan pada Kamis malam, 4/6/2026, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Sementara itu, tersangka Nanang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, SH, kemudian melakukan pengejaran secara intensif hingga ke sejumlah lokasi persembunyian yang diduga menjadi tempat pelarian tersangka. Setelah beberapa hari melakukan pencarian, pada Jumat dini hari, 5/6/ 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka KZ berhasil ditemukan dan diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kedua tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi,” tegas AIPTU Misran.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Berbagai barang bukti telah diamankan, termasuk proyektil peluru senapan angin dan rekaman video yang memperlihatkan jalannya peristiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sw)











