Polres Nias Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Tulumbaho
Gunungsitoli, 5 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, Jumat (5/6/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun II, Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, tepatnya di dalam warung milik Agustinus Lawolo alias Ama Tiara.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara jelas dan sistematis rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana tersebut melibatkan seorang anak yang masih berusia di bawah 18 tahun sebagai pelaku.
“Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang ini pelakunya merupakan anak yang belum berusia 18 tahun,” ujar AKP Soni Zalukhu.
Rekonstruksi turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta kuasa hukum pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, identitas anak yang terlibat tidak dipublikasikan guna menjamin hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Nias menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku untuk memperoleh kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
(Humas Polres Nias)











