Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com. Sekolah lembaga pendidikan swasta, Yayasan Perguruan Indonesia Membangun Taruna (YAPIM) di Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Yang Berlokasi di Dusun I, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. di duga tahan akta kelahiran saat batal mendaftar sekolah. Selasa 18 Mei 2026.
Sekolah ini menyelenggarakan tingkat SMA dan SMK yang bernaung di bawah Yayasan Perguruan Indonesia Membangun Taruna (YAPIM), dengan fokus pendidikan berkualitas dan berbudaya.
Namun sangat di sayangkan sekolah swasta Yayasan Perguruan Indonesia Membangun Taruna (YAPIM) di Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diduga kuat telah menahan akta kelahiran milik calon siswi baru, yang batal untuk mendaftar di sekolah tersebut.
Kronologis :
Menurut pengakuan ‘HR’ (15), Kepada awak media ianya menjelaskan.” pada Selasa, 20 Januari 2026, ada beberapa orang guru dari sekolah swasta Yayasan Perguruan Indonesia Membangun Taruna (YAPIM) di Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), yang berlokasi di Dusun I, Desa Dolok Manampang, yang datang ke rumah warga di desa Dolok Sagala, untuk mencari siswi baru, guru tersebut berinisial N, A dan D, yang memberikan saran kepada warga, untuk mencari siswi baru di salah satu sekolah Swasta itu.
Kemudian ‘HR’ beserta nenek nya sedang berada di rumah nya, yang berlokasi di dusun II, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dan bertemu dengan para guru tersebut, yang sedang mencari calon siswi baru untuk bersekolah di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun Taruna (YAPIM).
Selanjutnya para guru itu pun memberikan keterangan kepada ‘HR’ dan Nenek nya, lalu ‘HR’ dengan semangatnya mengikuti keterangan yang di bicarakan oleh guru tersebut. kemudian ‘HR’ memberikan Akta Kelahiran milik nya, yang telah di minta oleh guru, untuk sebagai syarat pendaftaran di sekolah (YAPIM).
Sebelumnya, ‘HR’ memberitahukan kejadian ini kepada Bunda nya berinisial ‘E’ bahwa akta kelahiran nya di bawa oleh guru Yayasan Perguruan Indonesia Membangun Taruna (YAPIM). untuk sebagai syarat pendaftaran di sekolah swasta itu.
Selanjutnya “‘HR’, juga menjelaskan bahwa, akta kelahiran nya di bawa oleh guru (YAPIM) yang datang ke rumah nenek nya pada saat itu. Lalu ‘HR’ dalam waktu satu Minggu kedepan setelah akta kelahiran tersebut di bawa oleh para guru (YAPIM), lalu ‘HR’ mendengar kabar dari teman nya, jika batal mendaftar di sekolah swasta di tingkat SMA itu, maka ‘HR’ harus membayar uang sebesar Rp.250.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pengambilan Akta kelahiran nya di sekolah yang diduga ditahan oleh oknum guru dari bulan Januari hingga Mei.
Saat awak media mencoba konfirmasi dengan salah satu guru yang ada di dalam ruangan sekolah tersebut, dan ia mengaku kepada awak media bahwa dirinya adalah wakil kepala sekolah, dan ianya menjelaskan ” kalau memang mau di ambil akta kelahiran nya boleh, tapi ada syaratnya harus membayar uang sebesar Rp.250.000, karena ini sudah di daftarkan di yayasan pak” cetusnya kepada awak media. Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul, 09.23 Wib.
Tak berapa lama kemudian , ada seorang guru yang menghampiri awak media, dan ianya mengaku kepada awak media bahwa dirinya kepala sekolah yang berinisial ‘HP’ dan ia menjelaskan bahwa ,jika di ambil Akta kelahiran nya , bapak harus menyelesaikan adminitrasi nya sebesar Rp 250.000, lalu awak media juga memohon agar akta kelahiran ‘HR’ di kembalikan, namun kepsek tersebut diduga tetap bertahan.
Dalam Hal tersebut, pihak sekolah Yayasan Perguruan Indonesia Membangun Taruna (YAPIM) diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Mendikbud Nomor 47 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Akibat kejadian ini, ‘HR’ hingga saat ini belum bisa untuk mendaftar kan diri nya untuk bersekolah di tempat yang lain. Karena Akta Kelahiran ‘HR’ diduga masih di tahan oleh oknum Guru (YAPIM).
Bersambung,,,,,,!!!!
(MYN)











