Pulang Pisau – Global InvestigasiNews,Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencurian kabel milik PT NAGABHUANA Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada Rabu, 13 Mei 2026.
Perkara dengan nomor 1/Pra/2026/PN Pps itu diajukan oleh enam tersangka, yakni Ituk dkk, melalui kuasa hukum dari Lawfirm Scorpions melawan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang diwakili Bidkum Polda Kalteng sebagai termohon.
Kuasa hukum pemohon, Haruman Supono, menyatakan sidang praperadilan bertujuan menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap enam tersangka yang disebut telah berdamai dengan pihak perusahaan.
“Agenda sidang hari ini adalah penyampaian bukti surat tambahan dari pemohon, bukti surat dari termohon, serta pemeriksaan saksi dari pihak termohon,” ujar Haruman kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, perdamaian antara para tersangka dan pihak perusahaan telah dilakukan pada 17 April 2026. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar diterbitkannya penghentian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Haruman menjelaskan bahwa perkara tersebut awalnya merupakan delik aduan yang kemudian berkembang menjadi delik biasa. Meski demikian, ia menegaskan proses perdamaian tetap dapat dipertimbangkan karena para tersangka belum pernah dihukum dan telah ada kesepakatan damai serta pemulihan terhadap korban.
Ia juga menyoroti legalitas perpanjangan penahanan yang disebut dilakukan pada 24 April 2026. Menurutnya, penahanan tersebut tidak sah karena proses perdamaian dan pencabutan laporan telah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, Haruman menilai terdapat dugaan kekeliruan prosedur dalam administrasi penyidikan. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP2HP diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 15 Maret 2026.
“Seharusnya SPDP diterbitkan lebih dahulu baru kemudian SP2HP. Ini yang kami nilai sebagai cacat formil dalam prosedur,” katanya.
Pihak pemohon juga mempertanyakan profesionalitas penyidik karena barang bukti kabel tembaga disebut belum ditemukan, sementara pihak yang diduga sebagai penadah belum diamankan hingga kini.
Dalam persidangan, Haruman turut menyayangkan ketidakhadiran saksi penyidik maupun ahli dari pihak termohon. Padahal, menurutnya, sehari sebelumnya pihak termohon menyatakan akan menghadirkan saksi dan ahli di hadapan majelis hakim.
“Kami menilai penyidik tidak menunjukkan sikap profesional karena hanya menyerahkan bukti surat tanpa menghadirkan saksi maupun ahli,” tegasnya.
Ia mengatakan ketidakhadiran saksi penyidik membuat proses pembuktian dan adu argumentasi hukum di persidangan menjadi kurang maksimal.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Senin, 18 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Romi)










