WARGA BINAAN LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA TUATUNU DIDUGA KENDALIKAN TRANSAKSI NARKOBA DARI DALAM PENJARA
Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas warga binaan di dalam lapas.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan seorang warga binaan berinisial MS alias E diduga masih dapat berkomunikasi dengan pihak luar dan mengatur transaksi narkotika jenis sabu dari dalam lapas. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dan bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas komunikasi tersebut diduga dilakukan menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di dalam lingkungan lapas. Perangkat itu disebut-sebut digunakan dari ruang hunian warga binaan untuk menghubungi pihak di luar lapas terkait dugaan transaksi narkotika.
Sumber yang diperoleh media menyebutkan terdapat rekam jejak komunikasi yang diduga menunjukkan pembahasan mengenai penawaran dan penyaluran narkotika jenis sabu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Munculnya dugaan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengamanan dan pengawasan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tuatunu. Pasalnya, kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan merupakan pelanggaran yang dilarang dalam aturan pemasyarakatan.
Untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi salah satu petugas lapas yang disebut bernama Hata. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas informasi yang disampaikan.
Sejumlah kalangan masyarakat meminta agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Langkah yang diharapkan antara lain razia kamar hunian, penyitaan alat komunikasi ilegal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta evaluasi sistem pengawasan internal lapas.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran narkotika, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara transparan dan profesional guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Amri











