ACEH SINGKIL – 9 Sept 2026
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang jurnalis senior di lingkungan PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM).
Kasus ini secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, yang diterima pada 7 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil melalui keterangan resminya, Rabu (9/9/2026), menyatakan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti awal. Dua korban dengan inisial SM dan AS segera dibawa ke RSUD Aceh Singkil pasca-insiden untuk menjalani visum et repertum.
Langkah ini krusial untuk mendokumentasikan kondisi medis korban sebagai barang bukti sah dalam proses peradilan.
“Kami telah menerima laporan pada pukul 14.10 WIB tanggal 7 September 2026. Pada hari yang sama, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) telah diserahkan kepada pelapor, dan pemeriksaan awal terhadap korban SM telah dilakukan,” jelas sumber dari pihak kepolisian.
Untuk memperkuat dasar hukum, penyelidik juga telah mengirimkan surat permintaan hasil visum kepada Direktur RSUD Aceh Singkil pada hari yang sama dengan penerimaan laporan.
Integrasi antara bukti fisik dan keterangan saksi menjadi prioritas utama dalam mengungkap motif dan identitas pelaku secara komprehensif.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, pada 9 September 2026, tim penyidik dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap tiga pihak terkait, yaitu AS, M, dan SC. Proses interogasi ini bertujuan untuk menggali kronologi kejadian secara mendalam serta memverifikasi keterlibatan masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Azhari Surya, S.E., menegaskan komitmen institusi penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional.
“Kami dari pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Azhari.
Kasus ini menarik perhatian publik luas karena melibatkan unsur kekerasan terhadap pekerja media, yang berpotensi mencederai iklim kebebasan pers dan keamanan sipil. Namun, kepolisian menekankan bahwa seluruh proses masih berjalan objektif tanpa prasangka, demi memastikan keadilan bagi korban dan terduga pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Singkil menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepercayaan publik terhadap integritas penyelidikan diharapkan dapat terjaga hingga kasus ini tuntas di meja hijau.(*)















