Mentok Bangka Barat – penggunaan rumah kediaman sebagai tempat pembelian atau penampungan timah ilegal ( Sering disebut sebagai Kolektor ) merupakan tindakan melanggar hukum yang aktif ditindak oleh aparat Kepolisian
Aparat kepolisian termasuk Bareskrim Polri Dan Kejagung , terus melakukan operasi pengeledahan terhadap rumah rumah yang diduga menjadi pusat transaksi timah ilegal
Dalam pantauan awak media kamis (2/4/2026) tampak sebuah bangunan rumah mewah bercat warna putih dengan kendaraan mobil terparkir di garasi , di ketahui pemilik rumah bernama Bujang
Keterangan dari warga yang mengetahui aktivitas bujang , adalah kolektor timah yang ia dapat hasil dari tambang ilegal , dan bujang juga tidak memiliki izin resmi dari PT Timah untuk membeli dan menampung Timah
Dengan hasil temuan ini , tim media , akan membuat laporan ke Kapolres dan Polda Kepulauan. Bangka Belitung dan Pihak Kejati .
Aktivitas pembelian timah ilegal tidak bisa dilakukan sembarangan di rumah tempat tinggal karena :
*Izin usaha pertambangan (IUP) setiap pihak yang menampung , memanfaatkan atau mengolah mineral harus memiliki izin resmi , kolektor timah wajib memiliki surat keterangan Asali ( SKA ) untuk membuktikan bahwa barang tersebut legal 0.4.1.2
- Sangsi pidana : pelaku penampungan timah ilegal dapat di jerat dengan UU No.3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) dengan ancaman pidana penjara dan denda material yang besar
Hingga berita ini di terbitkan tim media akan melaporkan temuan ini ke Polda dan Kejati Kepulauan Bangka Belitung , Agar segera mengambil tindakan tegas terhadap bujang , beralamat di Belo laut Kecamatan mentok Kabupaten Bangka Barat
konfirmasi dengan Bujang selaku kolektor lagi di upayakan.
( TIM )















