Nias Sumut- Global-“Iya, DPD LIRA Kabupaten Nias telah menerima SP2HP dari polres nias terkait laporan DPD LIRA Kabupaten Nias atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan revitalisasi tahun anggaran 2025 di tiga Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nias, kami mengapresiasi dan menghargai tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini polres nias”
“Kami juga meminta agar penyidik segera memanggil dan melakukan penahan kepada terlapor yakni Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab atau pengguna anggaran dan panitia P2SP”
Itu disampaikan oleh Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo kepada wartawan di Hiliweto Gido, Minggu (4/10/2026) usai mengikuti ibadah gerejawi.
Denius Gulo mengatakan sebelumnya DPD LIRA Kabupaten Nias telah melaporkan tiga Sekolah Dasar penerima program revitalisasi dari kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun anggaran 2025. Ketiga sekolah tersebut yakni SDN 074061 Laira Kecamatan Idanogawo, SDN 077296 Soma Orahua Kecamatan Bawalato dan SD 078502 Hilindruria Tuhewaebu Kecamatan Ma’u.
Ia membeberkan alasannya melaporkan ke tiga sekolah tersebut karena menurut penilaian DPD LIRA Kabupaten Nias pelaksanaan pekerjaannya sangat amburadul, tidak sesuai spec serta menggunakan kayu sembarang, kata Denius Gulo. (Tim)








