Dugaan Pengabaian K3 di Tambang Galian C Sumbermulyo Jadi Sorotan
Pati, Jawa Tengah – Persoalan keselamatan kerja kembali menjadi sorotan di sektor pertambangan. Kali ini, dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditemukan di area pertambangan galian C yang berada di Desa Sumbermulyo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tambang, termasuk operator alat berat excavator, disebut tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja saat menjalankan aktivitas operasional.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar karena dinilai dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan menunjukkan lemahnya penerapan standar K3 di lingkungan pertambangan.
“Para pekerja di lokasi tambang itu terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya,” ujar salah seorang warga sekitar kepada media.
Masyarakat menilai pihak pengelola tambang diduga mengabaikan aspek keselamatan pekerja demi kepentingan operasional. Padahal, sektor pertambangan dikenal sebagai salah satu bidang pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.
Dalam aturan yang berlaku, setiap perusahaan pertambangan diwajibkan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja maupun risiko fatal lainnya.
Pengabaian terhadap standar K3 dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, mulai dari penghentian operasional, pencabutan izin usaha, denda, hingga ancaman pidana apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban.
Menanggapi persoalan tersebut, Tubagus Sukendar menegaskan bahwa pengawasan penerapan K3 di sektor pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kewenangan pengawasan dan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerja pertambangan secara umum berada di bawah Kementerian ESDM,” ujar Sukendar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM selama ini telah memperketat pengawasan terhadap penerapan K3 di sektor pertambangan dan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan keselamatan kerja.
Selain perusahaan, pejabat atau aparat yang terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran K3 juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan keselamatan kerja yang berlaku agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merugikan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait dugaan pengabaian standar K3 tersebut.










