PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS 02 Oktober 2026,Transparansi penggunaan anggaran penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi perhatian. Tim Redaksi GLOBAL INVESTIGASINEWS sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki terkait informasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp20 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan karhutla tahun 2026.
Surat dengan perihal “Permohonan Konfirmasi dan Informasi Dana BTT Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla” tersebut disampaikan pada 28 September 2026.
Namun hingga Jumat, 2 Oktober 2026, atau sekitar empat hari sejak surat konfirmasi disampaikan, pihak BPBD Kabupaten Pulang Pisau belum memberikan jawaban atau penjelasan tertulis kepada Tim Redaksi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Konfirmasi tersebut penting karena menyangkut kepastian sumber, status, realisasi, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan penanganan karhutla di daerah.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta BPBD menjelaskan terlebih dahulu apakah benar terdapat anggaran BTT sebesar Rp20 miliar untuk penanganan karhutla tahun 2026.
Redaksi juga meminta penjelasan apakah angka Rp20 miliar tersebut merupakan alokasi awal, pagu anggaran, atau dana yang telah dicairkan.
Selain itu, BPBD diminta menjelaskan berapa total anggaran BTT yang tersedia dalam APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026 dan apakah dana Rp20 miliar tersebut memang khusus untuk karhutla atau juga mencakup kebutuhan penanganan bencana lainnya.
Bukan hanya soal angka Rp20 Miliar
Pertanyaan juga diarahkan pada realisasi anggaran.
BPBD diminta menjelaskan berapa dana BTT yang telah dicairkan untuk penanganan karhutla hingga saat ini, berapa yang telah diterima BPBD, berapa yang telah direalisasikan, serta berapa dana yang masih tersisa.
Redaksi juga meminta rincian penggunaan anggaran, antara lain untuk operasional pemadaman, bahan bakar minyak (BBM), logistik, peralatan, transportasi maupun kebutuhan personel di lapangan.
Termasuk apakah terdapat penyaluran dana kepada instansi lain, relawan maupun pihak ketiga dalam rangka penanganan karhutla.
Hal lain yang turut dimintakan penjelasan adalah keberadaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BTT yang telah direalisasikan.
Status Darurat dan Dasar Pencairan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah dasar hukum penggunaan dana BTT tersebut.
BPBD diminta menjelaskan dokumen yang menjadi dasar pencairan dan penggunaan anggaran, termasuk apakah penggunaan dana tersebut berkaitan dengan penetapan status siaga darurat atau tanggap darurat bencana.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan dana BTT.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan informasi mengenai anggaran penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada angka pagu, tetapi dapat diketahui status pencairan dan realisasinya berdasarkan dokumen resmi.
Inspektorat Juga Ditanyakan
Dalam surat konfirmasi, BPBD juga diminta menjelaskan apakah penggunaan dana BTT tersebut telah atau sedang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau maupun aparat pengawasan lainnya.
Selain itu, BPBD diminta menjelaskan mekanisme yang diterapkan untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi juga meminta apabila memungkinkan agar data realisasi penggunaan dana BTT beserta rincian kegiatan dan dokumen pendukung yang dapat dipublikasikan diberikan sebagai bahan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun pada 2 Oktober 2026, BPBD Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki, belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang disampaikan redaksi pada 28 September 2026 tersebut.
Belum adanya jawaban tersebut tidak dimaknai sebagai kesimpulan atas penggunaan anggaran. GLOBAL INVESTIGASINEWS masih membuka ruang bagi BPBD Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan klarifikasi dan data resmi guna melengkapi pemberitaan serta menjaga prinsip keberimbangan.
Konfirmasi ini juga merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat mengenai pengelolaan anggaran penanganan karhutla, terutama karena kegiatan pemadaman dan penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
GLOBAL INVESTIGASINEWS akan memuat penjelasan resmi BPBD Kabupaten Pulang Pisau apabila telah disampaikan kepada redaksi.(Romi)















