Pulang Pisau-Global Investigasi News, Perkara pencurian kabel PT. NAGABHUANA Aneka Piranti di Buntoi Pulang Pisau harus pembuktian dan menguji sah tidaknya penahanan terhadap 6 tersangka yang telah berdamai dengan dilakukan Praperadilan terhadap Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 jam 9 pagi di PN Pulang Pisau antara Lawfirm Scorpions vs Bidkum Polda Kalteng yang mewakili Polres Pulang Pisau.
Demikian yang di sampaikan advokat Haruman Supono kuasa hukum 6 tersangka Ituk dkk pada jari Rabu tanggal 11 Mei 2026 pada media ini usai mengikuti sidang Praperadilan hari ini Senin tgl 11 Mei 2026 di pengadilan negeri Pulang Pisau,pembacaan permohonan yang di bacakan secara lantang,tegas dan berwibawa.
Bang Haruman yang merupakan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan Filma hukum Lawfirm Scorpions serta PH di beberapa media online ini menegaskan mengacu pencabutan SP3 harus di keluarkan lantaran telah berdamai pada tanggal17 April 2026 dan pencabutan pelaporan pengaduan oleh perwakilan perusahaan walau ini awalnya pengaduan menjadi delik biasa juga dapat di cabut berdasarkan beberapa syarat tersangka 6 orang ini belum di pidana dan ada musyawarah kesepakatan berdamai serta pemulihan korban .
Haruman menegaskan bahwa KUHAP baru masih belum ditetapkan hingga pertengahan tahun ini berarti hukum beracara masih mengacu KUHAP lama dan Perpol nomor 8 tahun 2021
1 tentang Restoratife Justice tidak hanya itu perpanjang penahanan tanggal 24 April 2024 tidak sah karena telah dicabut dan berdamai jelas bang Haruman.
KUHP NASIONAL dan KUHAP lebih mengedepankan prikemanusiaan memanusiakan manusia bukan sebaliknya. Hakim dapat mengungkap perkara ini secara terang benderang dan memutus berdaskan keadilan bagi para Tersangka keenam orang Ituk dkk.
Jangan KUHAP terbaru dan KUHP di buat untuk selalu dilanggar oleh Penegak hukum itu sendiri. Perlu di ketahui dalam perkara ini kabel tembaga barang buktinya belum didapat oleh penyidik dan penadah pasal 480 nama yang disebut dalam BAP belum ditangkap janji penyidik habis lebaran dan masih dipertanyakan profesional dan transparan pada perkara ini ? Kami lakukan RJ dengan perusahaan atas saran dari mantan kanit inisial D pada advokat dan keluarga 6 tersangka tersebut.
Bukannya Penegak hukum melakukan pelanggaran HAM dan melampaui SOP kesewenang-wenangan pada masyarakat,ironi yang kini institusi kepolisian dan kejaksaan tengah di sorot publik karena ketidak profesionalan penyidik dan penuntut umum ,tegas bang Haruman pada awak media.
(Rom/ EG,red)










