Aturan peleburan timah di Indonesia diatur secara ketat, terutama mengenai kewajiban hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, standar teknis, dan pengelolaan lingkungan.
Bangka Tengah – Smelter milik PT. BPT yang berlokasi di Jalan Raya Pangkol No. 09, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga telah melakukan aktivitas peleburan pasir timah meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan belum disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di smelter tersebut telah berlangsung. Sejumlah truk pengangkut pasir timah dilaporkan keluar masuk area, sementara cerobong asap smelter terlihat aktif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar legalitas operasional smelter tersebut, mengingat RKAB merupakan salah satu persyaratan utama dalam kegiatan produksi dan pengolahan mineral.
Dalam tata kelola pertambangan nasional, RKAB berfungsi sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan produksi, penerimaan bahan baku, hingga pengolahan mineral. Tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Seorang pengamat pertambangan di Bangka Belitung yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa praktik operasional sebelum terbitnya RKAB bukan hal baru, namun berpotensi merugikan negara.
“RKAB adalah dasar utama. Jika belum disetujui namun sudah ada aktivitas peleburan, hal itu patut dipertanyakan. Potensi kerugian negara bisa terjadi karena aktivitas tersebut tidak tercatat secara resmi,” ujarnya, Senin (28/4/2026).
Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran akan berulangnya pola lama, di mana aktivitas berjalan lebih dulu sebelum legalitas dipenuhi.
Sejumlah pihak mendesak Kementerian ESDM untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan audit terhadap operasional smelter tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, aparat berwenang diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bangka Prima Tin serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. *** Bersambung
(Tim)
Catatan:









