Musi Banyuasin, Sumatera Selatan — Konflik antara masyarakat Desa Macang Sakti dengan PT Astaka Dodol kembali memanas. Perusahaan tersebut diduga tidak menepati komitmen yang telah disepakati dalam aksi warga pada 15 April 2026.
Aksi yang digelar warga bersama organisasi GNP TIPIKOR Sumsel di area operasional PT. Astaka Dodol menghasilkan sejumlah kesepakatan. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan akan menggelar pertemuan lanjutan terkait dugaan perampasan lahan paling lambat Senin, 20 April 2026. Selain itu, proses ganti rugi lahan dijanjikan selesai paling lambat Selasa, 21 April 2026 dan pihak warga memberikan toleransi waktu paling lambat Kamis, 23 April 2026.
Namun, hingga berita ini diturunkan, warga menyebut komitmen tersebut belum direalisasikan.
“Tidak ada tindak lanjut sesuai jadwal yang disepakati. Ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan,” ujar Bapak Amir salah satu korban perampasan lahan.
Situasi semakin memicu ketegangan setelah muncul dugaan tindakan tidak etis oleh oknum perwakilan perusahaan. Seorang perwakilan PT. Astaka Dodol yang disebut bernama Jauri diduga meminta korban menandatangani surat jual beli tanpa disertai pembayaran. Alasan yang disampaikan adalah untuk keperluan pengajuan, namun langkah tersebut dinilai masyarakat sebagai tindakan yang merugikan dan tidak transparan.
Ketua GNP TIPIKOR SUMSEL, Hamdani Sumantri, S.Sos.,M.Si menilai tindakan tersebut justru memperkeruh penyelesaian konflik yang seharusnya ditempuh melalui jalur musyawarah dan itikad baik.
“Kami telah memberikan toleransi waktu lebih dari yang mereka janjikan, tapi tidak ada niat baik dari perusahaan untuk menepati janjinya. Bahkan lebih parahnya mereka meminta penandatanganan surat jual beli tanpa adanya pembayaran. Ini justru memperkeruh masalah. Jangan mempermainkan masyarakat “. Ujar Hamdani.
Mengacu pada kesepakatan sebelumnya, masyarakat menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan komitmen. Salah satu opsi yang disepakati dalam aksi tersebut adalah penutupan total akses operasional PT. Astaka Dodol hingga persoalan lahan diselesaikan secara adil.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas tanah masyarakat serta dugaan pelanggaran komitmen oleh pihak perusahaan. Warga berharap adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan oleh PT. Astaka Dodol dengan Masyarakat Desa Macang Sakti.









