Tangerang, Globalinvestigasi.News – Proyek pembangunan/perbaikan saluran drainase (u-ditch) di wilayah RW 01, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Tunggal Adhijaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp99.650.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 diduga tidak dilaksanakan sesuai standar teknis.
Berdasarkan hasil pantauan awak media bersama lembaga di lokasi, dasar dan sisi saluran hanya dilapisi hamparan pasir dengan ketebalan yang tidak seragam. Pada beberapa titik, lapisan pasir terlihat terlalu tipis sehingga tanah dasar masih tampak. Selain itu, permukaan hamparan pasir dinilai tidak rata, sementara pada bagian saluran telah dialiri air sehingga fungsi lapisan pasir dipertanyakan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko luapan ke area sekitar saluran. Di samping itu, minimnya struktur pengerasan yang memadai berpotensi menyebabkan lapisan dasar mudah terkikis oleh arus air, sehingga saluran lebih cepat mengalami kerusakan dan berpotensi memicu genangan maupun banjir saat curah hujan tinggi.
Seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengaku jarang mendapat arahan dari pihak pengawas.
“Pengawas jarang ke lokasi, Bang, jadi tidak ada yang mengarahkan. Saya juga tidak punya nomor kontak FM,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek belum berjalan secara optimal. Selama proses pekerjaan berlangsung, awak media juga mengaku tidak melihat keberadaan petugas pengawas di lokasi.
Warga sekitar berharap Dinas terkait di Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan tersebut. Mereka meminta apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun kontrak kerja, pihak pelaksana diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan agar saluran drainase dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Tunggal Adhijaya Perkasa maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Jumroni)










