Pulang Pisau — Global InvestigasiNews 7 Mei 2026, Persoalan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berulang kali padam di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena terjadi dalam waktu cukup lama, bahkan disebut sudah berlangsung sekitar sepekan hingga lebih dari satu bulan dengan kondisi hidup sebentar lalu kembali padam.
Sebelumnya, Media Global InvestigasiNews telah menerbitkan pemberitaan berjudul “Miliaran Rupiah Dana PJU Mengalir Tiap Tahun, Lampu Jalan Tetap Padam — Ke Mana Uangnya?” yang menyoroti dugaan lemahnya pengelolaan dan pemeliharaan PJU di Kabupaten Pulang Pisau.
Setelah pemberitaan tersebut terbit, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU-PR Kabupaten Pulang Pisau, Anas Riadi, akhirnya memberikan tanggapan singkat melalui komunikasi WhatsApp pada 6 Mei 2026 pukul 14.25 WIB.
Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan:
“Izin melaporkan hari ini Rabu 6 Mei 2026. Giat perbaikan jalur PJU di Darung Bawan 2 dan perbaikan jalur kebakar di Perumahan Surya Darma. Demikian terima kasih.”
Namun demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait sejumlah data penting mengenai pengelolaan PJU, pihak terkait tidak memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Adapun pertanyaan yang diajukan Media Global InvestigasiNews meliputi:
Tarif pajak PJU dari tagihan listrik masyarakat;
Total penerimaan pajak PJU setiap tahun;
Data titik lampu jalan aktif dan yang padam;
Besaran anggaran pemeliharaan PJU.
Sementara itu, Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Hermawan, juga disebut belum memberikan tanggapan sama sekali terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media hingga berita ini naik cetak.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat terkait prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar persoalan PJU tidak terus berulang dan menimbulkan penilaian negatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Media Global InvestigasiNews juga meminta perhatian khusus kepada Bupati Achmad Rifai agar dapat menginstruksikan jajaran terkait untuk lebih responsif terhadap pertanyaan masyarakat dan insan pers.
Hal tersebut dinilai penting mengingat keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.(Romi)










