Diduga Gunakan Dua Unit Excavator untuk Aktivitas PETI, APH Diminta Bertindak Tegas

“Tegakkan UU Minerba! Dua Excavator Diduga Digunakan untuk Aktivitas PETI di Merangin, APH Diminta Bertindak Tegas”.
Merangin, Global Investigasi News – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Senin (22/6/2026), ditemukan dua unit alat berat jenis excavator merek Sany yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI di kawasan Bukit Bungkul A2, Desa Madu Sari, RT 22, Kabupaten Merangin.
Keberadaan alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan. Sebab, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut keterangan narasumber setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, dua unit excavator tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial JL.
“Setahu kami, alat itu milik Pak Ijal,” ujar narasumber kepada awak media.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Maraknya aktivitas PETI di wilayah Merangin dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran sungai, serta terganggunya ekosistem di sekitar area pertambangan.
Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan, tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan guna mencegah semakin meluasnya aktivitas PETI yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat demi kepentingan segelintir pihak.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi yang dimaksud masih menunggu tindak lanjut dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.
(Sepni
Catatan Redaksi : Undang-Undang Minerba yang saat ini berlaku adalah:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ketentuan pidananya diatur dalam:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, penggunaan alat berat untuk kegiatan pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”











