Muaro Jambi | Global Investigasi News – Perselisihan terkait pemberian nafkah anak pasca perceraian kembali mencuat di Kabupaten Muaro Jambi.
Seorang ibu berinisial N mengadukan persoalan tersebut kepada awak media Global Investigasi News pada Senin (13/7/2026), terkait dugaan perlakuan dan ucapan mantan suaminya terhadap anak mereka.

Menurut keterangan yang disampaikan N, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tenggalung, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi. Saat itu, putri mereka yang berinisial ENA disebut meminta uang jajan kepada ayah kandungnya yang bernama IS
Berdasarkan penuturan N, permintaan tersebut diduga mendapat respons yang dinilai tidak pantas. Ia mengaku menerima informasi bahwa ayah anak tersebut diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung dan menyudutkan dirinya di hadapan sang anak.
“Naila meminta uang jajan kepada ayahnya. Namun, menurut cerita yang saya terima, respons yang diberikan justru menyinggung saya sebagai ibunya,” ujar N kepada awak media.
Lebih lanjut, N menyatakan bahwa selama ini ayah kandung anak tersebut disebut hanya memberikan uang jajan sekitar Rp100.000 setiap minggu. Menurutnya, nominal tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan anak yang terus bertambah.
“Bagaimanapun juga, sebagai ayah kandung, ia tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anaknya meskipun kami sudah lama berpisah,” kata N.
Terkait hal tersebut, Global Investigasi News belum memperoleh keterangan atau konfirmasi dari pihak IS mengenai isi pengaduan tersebut.
Demi memenuhi asas keberimbangan, media memberikan ruang hak jawab kepada yang bersangkutan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan yang disampaikan.
Sementara itu, mengenai adanya dugaan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sebagaimana disampaikan oleh pelapor, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun putusan hukum yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai fakta.
Pemberian nafkah kepada anak merupakan kewajiban orang tua sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi perselisihan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. *** Bersambung
Narendra – Photo: Ilustrasi










