REMBANG || Global Investigasi News.Com. Permasalahan tanah beserta bangunan kantor DPC PDI Perjuangan di Kabupaten Rembang masih berlarut larut belum ada titik temu antara Penggugat maupun Tergugat, Kamis, 16 April 2026 terjadi Mediasi lagi antara Penggugat dan Tergugat yang dimulai jam 12.30 wib. Mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang, Hadir dalam Mediasi tersebut antara lain Tim pengacara Penggugat, saudara R selaku penggugat dan pihak Tergugat terdiri dari Tim Pengacara Tergugat, Ketua DPC PDI Perjuangan beserta anggota, Dalam mediasi masing masing pihak antara Penggugat dan Tergugat menyerahkan berkas apa yang menjadi tututannya atau Keinginannya.

Ridwan selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang mengatakan bahwa ” Pada prinsipnya DPC PDI Perjuangan sudah mempunyai bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut karena sejak Tahun 1990 sampai dengan sekarang kantor DPC PDI Perjuangan sudah ada berdiri di tanah tersebut untuk kegiatan kepartaian, bukti surat pembelian dan lain lain sudah ada semua dan kalau sekarang ada yang menggugat maka dari Pihak PDI Perjuangan menolaknya ” Ungkap Ridwan.
Dalam Mediasi hari ini karena pihak Penggugat II tidak hadir tanpa ada kejelasan maka mediasi di tunda hari Kamis Minggu depan dengan Agenda yang sama. ( Istanta GIN Rembang ).









