Diduga Nama Baiik Tercemar Melalui Unggahan Facebook, Nendi Akan Tempuh Jalur Hukum

Sarolangun, Jambi, 10 Juli 2026 – Seorang wartawan GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Nendi bin Tatang, warga Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Menurut keterangan Nendi, pada Kamis (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ia mengetahui adanya unggahan di Facebook yang diduga memuat informasi mengenai persoalan utang piutang yang melibatkan dirinya. Unggahan tersebut, menurut pengakuannya, kemudian dibagikan ke sejumlah grup Facebook.
Nendi menduga unggahan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S.S., warga Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun. Ia menilai penyebaran informasi tersebut telah merugikan nama baik dan profesinya sebagai wartawan.
Kepada wartawan, Nendi menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal pada Agustus 2025 ketika dirinya membutuhkan dana untuk biaya persalinan istrinya melalui operasi sesar di rumah sakit. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari warga sekitar, ia kemudian mendatangi S.S. untuk mencari solusi pembiayaan.
Menurut pengakuan Nendi, saat itu ia ditawarkan skema pembiayaan melalui arisan emas. Dana yang diterima disebut sebesar Rp5.100.000 setelah dipotong setoran awal dari nilai pencairan Rp6.000.000. Dana tersebut, kata Nendi, digunakan untuk kebutuhan persalinan istrinya.
Nendi mengaku sempat melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp500.000. Namun, karena kondisi ekonomi yang belum membaik, ia mengaku belum mampu melanjutkan pembayaran sesuai kesepakatan.
Belakangan, muncul unggahan di media sosial yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Nendi menilai penyebaran informasi itu telah mempermalukan dirinya di hadapan masyarakat dan mencoreng nama baiknya sebagai insan pers.
“Saya tidak keberatan mengakui adanya kewajiban yang belum dapat saya selesaikan karena kondisi ekonomi. Namun, saya merasa keberatan apabila persoalan pribadi tersebut dipublikasikan di media sosial sehingga berdampak pada nama baik dan profesi saya,” ujar Nendi.
Atas peristiwa tersebut, Nendi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










