Pulang Pisau – Global InvestigasiNews,Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026 yang jatuh pada 30 April 2026.
Peringatan ini menandai 18 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dalam materi publikasi resmi, tema yang diangkat adalah “Memaknai Hari Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Buka Informasi Publik, Hak Anda untuk Tahu.” Tema tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengakses informasi terkait kebijakan dan pelayanan publik.
“Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Ini juga menjadi sarana kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pulang Pisau, A. Jayadikarta, menambahkan bahwa implementasi keterbukaan informasi harus terus diperkuat di seluruh perangkat daerah. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Pemkab Pulang Pisau juga terus berupaya meningkatkan pengelolaan informasi melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan teknologi digital guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.
Namun di balik semangat yang digaungkan, praktik keterbukaan informasi di lapangan masih menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai masih ada pejabat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip transparansi. Akses informasi dinilai belum optimal, bahkan dalam beberapa kasus, permintaan konfirmasi dari masyarakat maupun insan pers kerap tidak mendapat respons, baik melalui pesan singkat maupun saat upaya konfirmasi langsung di kantor.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak publik atas informasi. Penguatan komitmen dan pengawasan internal dinilai menjadi kunci agar keterbukaan informasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Peringatan HKIN 2026 diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan informasi publik, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Kabupaten Pulang Pisau.(Romi)









