ACEH SINGKIL – 20 Juni 2026
Dukungan masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, kian menguat pasca Pengadilan Negeri (PN) Singkil menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepadanya.
Warga setempat menilai putusan tersebut tidak menggugurkan hak Rajab untuk kembali menjabat, mengingat vonis tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan masa hukumannya di bawah lima tahun.
Salah satu tokoh warga, Ali, kepada media ini pada Sabtu (20/6/2026), menyatakan bahwa mayoritas warga kini menunggu selesainya masa penahanan Rajab agar dapat segera kembali aktif memimpin desa hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2029.
“Kami sangat berharap Bapak Bupati Aceh Singkil dapat memulihkan dan mengaktifkan kembali Rajab sebagai Kepala Desa Sebatang hingga akhir masa jabatannya.
Vonis 10 bulan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan jelas bukan perbuatan Pidana Tipikor,” ujar Ali dengan tegas.
Ali menambahkan, surat dukungan yang ditandatangani oleh mayoritas warga telah diserahkan kepada Bupati Aceh Singkil melalui bagian Umum Setdakab Aceh Singkil pada 19 Juni 2026, sebagai bentuk aspirasi resmi agar Rajab dapat kembali bertugas setelah menyelesaikan hukuman.
Di sisi lain, situasi politik di Desa Sebatang dilaporkan mengalami polarisasi.
Sebagian pihak menuntut penonaktifan permanen, sementara pendukung Rajab berpegang pada ketentuan hukum yang memungkinkan rehabilitasi jabatan.
Seorang warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga keseimbangan sosial di desa, menjelaskan bahwa tuntutan pengaktifan kembali Kades Rajab didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Politik di desa kami saat ini kurang sehat karena adanya pro dan kontra.
Namun, alasan kami cukup kuat secara hukum.
Rajab dihukum di bawah 5 tahun dan kasusnya bukan Tipikor.
Jika Bupati tidak mengaktifkannya kembali, justru hal tersebut berpotensi melanggar aturan,” tutur warga tersebut.
Permintaan warga ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 41 ayat (3) yang berbunyi:
“Kepala Desa yang diberhentikan sementara… setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak melakukan tindak pidana atau dipidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.”
Selain itu, karena vonis PN Singkil secara eksplisit menyatakan bahwa kasus tersebut bukanlah Tindak Pidana Korupsi, maka larangan otomatis bagi mantan narapidana korupsi untuk menduduki jabatan publik (sebagaimana diatur dalam UU Tipikor) tidak berlaku dalam kasus ini.
Dengan demikian, warga Desa Sebatang mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengambil langkah hukum yang tepat dengan akan mengaktifkan kembali Kades Rajab, setelah menjalani hukuman.
Hal ini guna mengembalikan stabilitas pemerintahan desa dan menghormati amanah rakyat yang masih tersisa hingga periode 2029 mendatang.(*)











