Om Bob Minta Pemkab Kudus Menutup Green Bellares Jika Tidak Ada OSS, Antipasi Korban Selanjutnya.
Kudus – Praktik pengembang tanah yang menjual atau mengelola lahan tanpa izin lengkap merugikan konsumen secara hukum dan finansial. Korban berisiko kehilangan uang karena proyek mangkrak atau terancam sanksi penggusuran, sementara pelaku usaha dapat dituntut atas dugaan penipuan serta tindak pidana tata ruang.
Peristiwa yang sama diduga terjadi di lahan tanah kavpling Green Bellares Terban yang sampai saat ini para oknum pengembang, notaris dan makelar masih mempromosikan tanah kavpling itu dengan harga yang fantastis. Dengan adanya praktik itu, Penjualan tanah kavling tanpa adanya perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) merupakan pelanggaran berat.
Atas peristiwa itu, Slamet Widodo SH (Om Bob) meminta kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus untuk segera menindaklanjuti dan melakukan sidak serta penutupan terhadap kavpling Green Bellares Terban antisipasi terjadinya korban selanjutnya.
Karena perbuatan tersebut tidak hanya merugikan pembeli namun merugikan negara.” Pemkab Kudus untuk segera melakukan sidak kelokasi dan menutupnya, karena peristiwa itu dapat merugikan pembeli bahkan negara.” Tutur Om Bob
” Jika pelaku usaha berskala besar benar – benar tidak mengantongi data OSS, Pejabat atau Pemerintahan setempat untuk segera memberikan sangsi pentutupan usaha sehingga tidak adanya Pembiaran terhadap oknum – oknum nakal.” Tambah Om Bob mengatakan
Pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan melalui OSS dan melakukan penipuan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(ar/team)










