Makassar, 8 Juli 2026 – LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan melalui Samsunar Alam, SH, bersama tim pendamping karyawan, menyoroti ketidakhadiran pihak PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo dalam sidang mediasi pertama yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.
Sidang mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak karyawan dengan perusahaan. Namun, menurut keterangan tim pendamping, pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Samsunar Alam, SH, menyampaikan bahwa LSM GMBI Wilter mendampingi karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, para pekerja juga memperjuangkan hak-hak normatif, termasuk hak atas upah dan hak ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang difasilitasi oleh Disnaker. Kehadiran para pihak dalam setiap agenda mediasi merupakan bagian penting untuk mencari solusi yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Samsunar Alam.
Tim pendamping juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu surat panggilan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk pelaksanaan sidang mediasi kedua.
LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan berharap proses mediasi dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang mediasi pertama tersebut.










