GLOBAL INVESTIGASI NEWS. II BANDA ACEH
Kamis, (26/02/2026).
Ketua DPRK, Fadlon, SH dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Penyerahan langsung diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama yang dalam sambutannya mengingatkan terkait amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Beliau menegaskan bahwa pejabat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Penjelasan atau jawaban atas tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK ini memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan,” ujar Andri Yogama.
Dokumen LHP tersebut hendaknya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan strategis guna meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Kegiatan ini ditutup dengan penekanan pada pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Liputan Biro Aceh Tamiang.











