OKU — Kepala SD Negeri 15 OKU, Afriani, dinilai tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait dugaan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Surat konfirmasi tersebut diketahui telah dikirim pada 12 April 2026. Dalam surat itu, awak media meminta klarifikasi mengenai sejumlah item kegiatan dan anggaran yang dinilai janggal berdasarkan dokumen SPJ sekolah.
Namun hingga beberapa hari setelah surat dikirim, pihak sekolah disebut belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi kepada media yang mengirimkan konfirmasi tersebut.
“Dalam surat konfirmasi ada beberapa item kegiatan dan anggaran yang kami pertanyakan karena dianggap tidak sesuai. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban resmi dari pihak sekolah,” ujar tim media dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Akibat tidak adanya tanggapan tersebut, awak media menduga terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan Dana BOS di SDN 15 OKU. Dugaan tersebut, menurut mereka, mengarah pada indikasi mark up maupun manipulasi data anggaran.
Media juga menyoroti penerapan aturan terkait pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut pihak media, prinsip keterbukaan informasi seharusnya dijalankan oleh pihak sekolah dengan memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Setelah pemberitaan mengenai SDN 15 OKU diterbitkan, kepala sekolah disebut memberikan klarifikasi kepada sejumlah media online lokal terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Langkah tersebut dinilai awak media sebagai upaya memberikan penjelasan kepada pihak lain tanpa terlebih dahulu menanggapi surat konfirmasi awal yang telah disampaikan.
Selain itu, pihak media juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menilai klarifikasi yang dimuat sejumlah media online hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa melakukan konfirmasi lanjutan kepada media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi langsung dari Kepala SDN 15 OKU terkait tudingan tersebut maupun penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOS yang dipersoalkan.
(TIM)










