MUARA ENIM – Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolsek Lubai, AKP Afrinaldi, S.Sos, terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar.
Imbauan tersebut disampaikan secara rutin kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan dini, terutama menjelang dan selama musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.
Kapolsek Lubai menegaskan bahwa tindakan membakar lahan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Selain itu, pelaku pembakaran lahan juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam mengelola lahan dan menghindari cara-cara yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Polsek Lubai, termasuk para Bhabinkamtibmas, turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh pelaku pembakaran lahan.
“Kegiatan ini merupakan langkah antisipasi agar wilayah hukum Polsek Lubai tetap aman dan bebas dari titik api, khususnya saat memasuki musim kemarau,” ujar Kapolsek Lubai.
Polsek Lubai juga mengajak masyarakat untuk menggunakan metode alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam membersihkan maupun membuka lahan pertanian, sehingga dapat menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap.
Dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan Karhutla dapat berjalan efektif dan wilayah Lubai tetap terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.
(Yadin | GLOBAL INVESTIGASI NEWS)











