KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS Penemuan seorang bayi laki-laki di halaman rumah warga Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, mengungkap fakta mengejutkan. Dari hasil penyelidikan polisi, bayi tersebut diduga merupakan anak dari seorang pelajar di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, kasus itu terungkap setelah warga melaporkan penemuan bayi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kendal langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan bayi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap ibu bayi, ditemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri,” kata AKBP Hendry di Polres Kendal, Rabu (20/5/2026).
Kapolres Kendal, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berjalan. Polres Kendal juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal serta TP2A Jawa Tengah untuk memastikan pemulihan kondisi korban.
“Korban saat ini masih di bawah umur sehingga penanganannya kami lakukan secara khusus bersama Unit PPA, pendamping psikologis, dan dinas terkait. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan kondisi mental korban terlindungi,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono menambahkan, korban diketahui masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar. Korban tinggal serumah dengan terduga pelaku di Kecamatan Ringinarum.
Menurut Bondan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang sejak akhir tahun 2024. Korban disebut sempat mendapat ancaman dari pelaku sehingga tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANR pada Minggu (17/5) di wilayah Kecamatan Ringinarum. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan milik korban. Penyidik juga masih terus mendalami kasus untuk melengkapi proses pemberkasan.
“Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dan atau Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa pidana,” tegas AKP Bondan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Moh Toha menyampaikan bayi yang ditemukan warga kini dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan intensif di rumah pelayanan sosial.
“Bayi saat ini dirawat di Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga dan kondisinya sehat. Kami terus berkoordinasi dengan Polres Kendal serta instansi terkait untuk memastikan penanganan korban dan bayi berjalan maksimal,” jelasnya.











