Kabupaten Bandung — Kepala Desa Rancakasumba, Asep Komarudin, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk yang berkaitan dengan kedudukan perangkat desa, harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Asep Komarudin saat ditemui di Kantor Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, isu dugaan pemberhentian sepihak terhadap perangkat desa yang berkembang di lingkungan Pemerintah Desa Rancakasumba harus disikapi secara objektif dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah desa menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian perangkat desa yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum, alasan yang jelas, serta prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Asep Komarudin menyampaikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut kedudukan perangkat desa wajib ditempuh melalui mekanisme resmi. Proses tersebut harus didukung dokumen administrasi yang lengkap, dilakukan secara objektif, serta dikoordinasikan dengan pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Pemerintahan desa tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan pribadi maupun keputusan sepihak. Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Asep Komarudin.»
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Kepala Desa Rancakasumba berpedoman pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, kepala desa berkewajiban menerapkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, menjaga keterbukaan informasi publik, serta memastikan setiap keputusan administratif dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait isu pemberhentian perangkat desa, Pemerintah Desa Rancakasumba menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi maupun keberatan yang muncul melalui jalur administrasi yang benar. Pihak yang merasa dirugikan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, keberatan, maupun dokumen pendukung agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pemerintah Desa Rancakasumba juga menegaskan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh isu internal pemerintahan. Seluruh aparatur desa diminta tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing, menjaga profesionalitas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan sikap tersebut, Pemerintah Desa Rancakasumba berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari tindakan yang berpotensi melanggar prosedur maupun ketentuan hukum.











