[Tangsel], 1 Juli 2026 – Ketua Biro Hukum, Irwan Wardana, S.H., menerima kuasa dari salah seorang pekerja/buruh untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya terhadap perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Biro Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang merasa hak-haknya belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irwan Wardana, S.H., menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun draf perundingan bipartit sebagai langkah awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Setelah selesai, surat tersebut akan dikirimkan kepada perusahaan agar proses penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui perundingan bipartit. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan hak-hak pekerja agar memperoleh keadilan dan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irwan.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa memenuhi hak-hak karyawan dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan ketenagakerjaan.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang mengabaikan atau melanggar hak-hak karyawannya. Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila hak dan kewajiban kedua belah pihak dijalankan secara seimbang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyusunan draf bipartit masih berlangsung dan akan segera disampaikan kepada pihak perusahaan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa secara musyawarah.
(Redaksi)










