PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS 2 Oktober 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berkaitan dengan penanganan Karhutla.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Hayes Hendra, sebagai jawaban atas surat konfirmasi GLOBAL INVESTIGASINEWS.COM tertanggal 2 Oktober 2026 mengenai pemeriksaan penanganan Karhutla dan penggunaan anggaran BTT.
Dalam jawabannya, Hayes menjelaskan bahwa monitoring dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintah daerah.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026,” demikian salah satu poin jawaban tersebut.
Monitoring Mencakup Penggunaan BTT
Menurut Inspektorat, monitoring tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, tetapi juga mencakup kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
Beberapa aspek yang disebut menjadi bagian dari monitoring antara lain penggunaan dan pertanggungjawaban BTT, kesesuaian belanja dengan peruntukan dan kebutuhan penanganan keadaan darurat, administrasi pertanggungjawaban, hingga pengadaan dan penggunaan logistik.
Termasuk di dalamnya bahan bakar minyak (BBM), peralatan dan sarana prasarana pemadaman serta kebutuhan operasional lainnya.
Inspektorat juga menyebut melakukan pencermatan terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan kondisi serta kebutuhan penanganan Karhutla di lapangan.
Dana BTT Sekitar Rp2 Miliar Ikut Dimonitor
Salah satu pertanyaan GLOBAL INVESTIGASINEWS.COM menyangkut informasi mengenai dana BTT sekitar Rp2 miliar yang disebut telah dicairkan untuk BPBD.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat menyatakan melakukan monitoring untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan, ketentuan pengelolaan BTT, dokumen pendukung dan kebutuhan penanganan Karhutla.
Namun, terdapat penegasan penting dalam jawaban tersebut.
Inspektorat menyatakan monitoring tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemeriksaan atau audit atas seluruh transaksi secara menyeluruh, kecuali apabila berdasarkan hasil monitoring diperlukan tindak lanjut pengawasan sesuai kewenangan Inspektorat.
Dengan demikian, jawaban Inspektorat membedakan antara kegiatan monitoring dengan pemeriksaan/audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi penggunaan dana.
Dokumen Pertanggungjawaban Dicermati
Hayes juga menjelaskan bahwa aspek pertanggungjawaban belanja menjadi bagian dari monitoring.
Pencermatan antara lain dilakukan terhadap ketersediaan dokumen pendukung, kesesuaian realisasi dengan peruntukan anggaran serta keterkaitan belanja dengan pelaksanaan kegiatan penanganan Karhutla.
Apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan penyempurnaan administrasi, klarifikasi atau tindak lanjut, Inspektorat menyatakan dapat menyampaikan catatan dan/atau rekomendasi perbaikan kepada perangkat daerah terkait.
Pengawasan Lanjutan Masih Terbuka
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Inspektorat menyatakan dapat melakukan monitoring atau pengawasan lebih lanjut sesuai kebutuhan, perkembangan pelaksanaan kegiatan, hasil monitoring sebelumnya, penugasan maupun program kerja pengawasan.
Sementara mengenai permintaan agar hasil pemeriksaan dapat diketahui publik, Inspektorat menyatakan informasi hasil pengawasan diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan sifat serta status dokumen hasil pengawasan.
Artinya, tidak seluruh dokumen maupun informasi hasil pengawasan dapat disampaikan secara bebas kepada pihak lain.
Masih Ada Pertanyaan yang Perlu Diperjelas
Jawaban Inspektorat ini sekaligus membuka ruang pertanyaan lanjutan mengenai kapan monitoring dilakukan, apa saja temuan yang diperoleh, apakah terdapat catatan atau rekomendasi, serta bagaimana tindak lanjut terhadap penggunaan dana BTT sekitar Rp2 miliar tersebut.
Pasalnya, Inspektorat menyebut monitoring telah dilakukan, namun juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan pemeriksaan atau audit menyeluruh atas seluruh transaksi.
Karena itu, publik masih dapat meminta penjelasan lebih spesifik mengenai hasil monitoring, jumlah dan jenis catatan/rekomendasi, perangkat daerah yang menjadi objek monitoring, serta apakah terdapat transaksi atau penggunaan anggaran yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
GLOBAL INVESTIGASINEWS.COM akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026 guna memperoleh informasi yang lengkap, transparan dan berimbang.
(Romi)















