Merangin, 5 Juli 2026 – Sebuah gudang alat berat yang berada di wilayah Mentawak, Kabupaten Merangin, menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul unggahan yang mengaitkannya dengan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan inisial ACAY. Namun hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Narasumber juga menduga keberadaan gudang alat berat tersebut berkaitan dengan penyediaan kebutuhan operasional bagi aktivitas PETI yang disebut-sebut masih marak terjadi di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Merangin.
Menurut sejumlah warga, aktivitas PETI telah lama menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran aliran sungai, kerusakan kawasan hutan, serta gangguan terhadap ekosistem.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas PETI yang hingga kini disebut masih berlangsung di beberapa lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan kepemilikan gudang dan dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.










